
Merdeka.com - Sebuah proyek di Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum diduga dikerjakan oleh perusahaan yang masuk daftar hitam, yakni PT Ganesha Bangun Riau Sarana (GBRS).
PT GBRS diumumkan pada 20 April 2014 lalu sebagai pemenang lelang Proyek pembangunan Workshop Alat Berat BWSS III Tahun Anggaran 2014 senilai Rp 2.380.015.000, ternyata masuk dalam perusahaan Black List alias Daftar Hitam.
Berdasarkan data yang dihimpun merdeka.com, PT GBRS yang beralamatkan di Jalan Datuk setia Maharaja Blok B -7 Perkantoran Grand Sudirman Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Riau, di tayangkan blacklist pada 13 Juni 2014 lalu sebagai perusahaan daftar hitam.
Selanjutnya, PT GBRS yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.894.519.6-211.000 ini di blacklist sejak 28 Februari 2014 hingga 27 Februari 2016.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Mukhzan MH saat dikonfirmasi merdeka.com Rabu (24/9) mengatakan, pihaknya mendapat laporan secara tertulis terkait adanya proyek yang menggunakan dana APBN dikerjakan oleh perusahaan yang masuk dalam Blacklist LKPP tersebut.
"Ya, laporan tersebut sudah kita terima, saat ini kita tengah mempelajarinya untuk memulai penyelidikannya," ujar Mukhzan.
SUMUR
-----
Komen TS: Emangnye gak ada ya perusahaan lain? Kalo masuk blacklist kan pasti udah pernah kejadian gak beres, masih dipake juga. Gimana pengelolaan air dan sungai mau bener kalau kontraktornya macam gini. Gimana gan menurut ente-ente pade? Mari diskusi sambil seger


Dikutip dari: http://adf.ly/sKjam


