
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sedikitnya 38 terpidana korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat selama 10 tahun pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintah. Mereka terdiri dari 31 terpidana kasus KPK dan 7 terpidana kasus Kejaksaan Agung.
"Jumlah ril penerima pembebasan bersyarat diperkirakan lebih besar dari yang berhasil dipantau ICW," kata Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho melalui siaran pers, Minggu (7/9/2014).
Beberapa terpidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat menurut catatan ICW, ialah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhim Dahuri, mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi BI Aulia Pohan, mantan Gubernur Aceh Abdullah Bupteh, pengusaha Artalyta Suryani, mantan Mendagri Hari Sabarno, hakim Niaga Pengadilan Jakarta Pusat nonaktif Syarifuddin, pengusaha Hartati Murdaya, mantan Gubernur Kaltim Abdul Fatah, mantan Dubes RI di Malaysia Rusdihardjo.
Tak cukup sampai di situ, ICW juga mencatat mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Panambunan, mantan Wali Kota Medan Abdillah, mantan Deputi BI Maman H Somantri, mantan Deputi BI Bun Bunan Htapea, mantan Deputi BI Aslim Tadjuddin, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, mantan Wali Kota Makassar Baso Amiruddin Maia, mantan anggota DPR Abdul Hadi Djamal, mantan Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo, mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono, mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, pengusaha Sukotjo S Bambang, mantan Wali Kota Madiun Djatmiko Royo Saputro, mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan, politisi Partai Golkar Hamka Yandhu, mantan anggoata DPR Udju Djuhaeri, mantan anggota DPR Endin Soefihara, Dudhie Makmun Murod, Yusuf Erwin Faisal, dan Panda Nababan.
Menurut Emerson, pembebasan bersyarat yang paling kontroversial adalah yang diberikan kepada terpidana suap Bupati Buol Hartati Murdaya. Menurut dia, pemberian pembebasan bersyarat untuk Hartati tersebut tidak memenuhi syarat dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
"Hal ini juga menunjukkan bahwa Menteri Hukum dan HAM tidak paham hukum atau bahkan dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum," sambung Emerson.
Adapun PP 99/ 2012 ini mengatur dengan lebih ketat hak narapidana perkara korupsi, narkotika, terorisme, kejahatan terorganisasi, dan kejahatan HAM. Ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi narapidana perkara-perkara ini untuk memperoleh remisi atau pembebasan bersyarat.
Dalam perkara korupsi, selain syarat umum seperti berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa pidananya, syarat-syarat lain yang harus dipenuhi terpidana korupsi adalah menjadi justice collaborator (JC), serta mendapat rekomendasi dari KPK. Menurut Emerson, Hartati selamaini tidak pernah mendapatkan status JC atau direkomendasikan KPK untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Dia juga mengatakan bahwa pembebasan bersyarat Hartati harus batal demi hukum.
Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2014/09/07/13093761/Selama.Pemerintahan.SBY.38.Terpidana.Korupsi.Dapat.Pembebasan.Bersyarat
cieeee.. katakan tidak padahal iya

Dikutip dari: http://adf.ly/rqbYq


