
Eks Ketua Umum Partai Demokrat yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, rupanya tak hanya dibanjiri tuntutan oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 11 September 2014. Anas juga dicekoki dengan deretan pesan oleh jaksa.
Setelah lebih tujuh jam menjalani sidang pembacaan tuntutan, jaksa Yudi Kristiana menyelipkan pesan khusus. Yudi meminta Anas, yang sering mengidentikkan diri dengan sosok Wisanggeni dalam kisah pewayangan Baratayuda, bertindak bijak dalam menyikapi tuntutan.
"Wisanggeni bukan semata-mata memperlihatkan kesaktiannya yang tak tertandingi untuk membuat kahyangan bubar, tapi bertindak dengan hati yang dipenuhi keluhuran budi, untuk rela berkorban demi keutuhan negeri," ujar Yudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 11 September 2014.
Yudi pun menyinggung sosok Anas yang pernah digadang-gadang maju sebagai calon presiden pada 2014 mewakili kelompok muda. Dia berharap Anas legawa. "Meski tak ikut dalam kontestasi pemilihan presiden 2014, namun pengorbanannya membuat Pandawa unggul dalam Perang Baratayuda."
Dia pun mengakhiri pesan kepada eks Ketua Fraksi Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat itu dengan kutipan dari Ronggowarsito, pujangga yang terkenal karena ramalannya sudah banyak terbukti. "Bukankah Ronggowarsito pernah berkata, 'Suro diro jayaningrat, lebur dening pangastuti'," ujar Yudi. Makna sitiran dari Ronggowarsito tersebut adalah segala sifat keras hati, picik, dan angkara murka hanya bisa dikalahkan dengan sikap bijak, lembut, dan sabar.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Anas dengan hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menuntut Anas dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Anas dituntut denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara. Ia juga dituntut mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 94,180 miliar dan US$ 5,261 juta. Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut hak politik Anas dicabut. Sedangkan tanahnya di Yogyakarta diambil alih oleh negara.
SUMBER
tanggapannya agan dan mbaknya gimana nih ?
Dikutip dari: http://adf.ly/rzNSO


