
Meski pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat tinggal sepekan lagi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan belum juga memutuskan siapa yang akan ditunjuk menjadi calon Ketua DPR hingga akhir pekan ini.
Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyatakan partainya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Kami masih berproses di MK dulu," kata Puan di sela-sela Rakernas PDIP, Sabtu malam, 20 September 2014. Pelantikan DPR yang baru periode 2014-2019 akan dilakukan pada 1 Oktober mendatang.
Puan mengatakan nama kader PDIP yang akan ditunjuk menjadi Ketua DPR adalah perkara mudah. Puan mengklaim partainya memiliki stok kader terbaik yang layak menjabat sebagai Ketua DPR. Tapi, itu belum diputuskan karena persidangan di MK belum selesai.
Polemik ihwal siapa yang berhak menjadi Ketua DPR mencuat seiring dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Aturan ini mengatur pemilihan ketua DPR bukan otomatis berasal dari partai pemenang pemilu tapi dilakukan melalui voting anggota DPR. Ini berbeda dengan aturan sebelumnya, dimana Ketua DPR dijabat otomatis oleh kader partai pemenang pemilu.
Undang-undang MD3 disokong enam fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, yaitu Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Sedangkan tiga fraksi lainnya, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, menolak aturan ini.
SUMBER
tanggapannya agan dan mbaknya gimana nih ?
Dikutip dari: http://adf.ly/sEvYH


