
Seminar Model Hukum Pembangunan Infrastruktur (Foto: Yogi Bayu)
Metrotvnews.com, Jakarta: Model hukum pembangunan infrastruktur transportasi publik oleh PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta dinilai unik dan menarik. Jika proyek ini sukses, model hukum semacam ini dianggap cocok diterapkan untuk pengembangan infrastruktur di daerah lain.
Pengembangan proyek tidak dilakukan langsung pemerintah provinsi (Pemprov) DKI tetapi melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kewenangan PT MRT melakukan tender kontraktor dan penyedia jasa lainnya serta penandatangan kontrak terkait berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 3/2008 tentang Pembentukan PT MRT Jakarta.
Profesor Hukum Tata Negara Satya Arinanto mengatakan, Perda 3/2008 memberi wewenang atribusi PT MRT untuk melakukan penyelenggaraan sarana dan prasaran perkeretaapian umum perkotaan.
"Meliputi pembangunan, pengoperasian, perawatan dan pengusahan sarna dean prasarana MRT. Serta pengembangan dan pengelolaan properti bisnis di stasiun dan kawasan sekitar Depo dan kawasan sekitar," ujarnya di Pullman Hotel, Jalan MH Thamrin, Jakarta , Kamis (25/9/2014).
Dalam seminar "Model Hukum Pembangunan Infrastruktur Transportasi Publik," Satya menuturkan, terkait perkeretaapian di Indonesia diatur dalam regulasi lain, yakni dalam Undang-Undang No 23/2007 tentang Pekerataapian (UU Perkeretaapian).
Perkembangan proyek MRT oleh PT MRT sebagai BUMD sejalan dengan aturan dalam UU ini. UU Perkeretaapian menyatakan penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian umum dapat dilakukan Pemerintah, Pemda, BUMN, BUMD atau badan hukum Indonesia khusus untuk perkeretaapian.
LOV
-
sumber: http://news.metrotvnews.com/read/201...ru-daerah-lain
-
trus kl dh pilkada dprd ini gmn gan ??? anggota dprd khn yg bkl jadi gub/wako/bup ??? secara selera anggota dewan yg mulia n terhormat itu agak2 unik
Dikutip dari: http://adf.ly/sNY80


