SITUS BERITA TERBARU

Langgar Aturan, Kemenkominfo dan KPI Digugat

Thursday, September 18, 2014
Quote: Quote:


Quote: Rimanews - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mendaftarkan gugatan terhadap Kemenkominfo dan Komisi Penyiaran Indoesia (KPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/9).

"Jadi, itu ada badan hukum yang punya lebih dari satu lembaga penyiaran swasta. Nah, menurut UU Nomor 32, itu tidak boleh dan penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 50 itu udah dijelasin," ucap Nawawi Bahrudin dari LBH Pers saat ditemui di PN Jakarta Pusat.

KIDP menggugat lantaran kedua lembaga tersebut dinilai tidak menegakkan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah terkait lembaga penyiaran swasta.

Nawawi menambahkan, yang dilanggar adalah Pasal 18 ayat 1 UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurut dia, sudah ada pembatasan kepemilikan lembaga penyiaran swasta, namun Kemenkominfo tidak melaksanakan hal tersebut.

"Kita memberikan ketegasan kepada kementerian terkait, bahwa mereka punya kewenangan, dan kewenangan itu harus dilaksanakan. Intinya itu," tegasnya.

Pasal 18 ayat 1 UU Penyiaran berbunyi: 'Pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi oleh 1 (satu) orang atau 1 (satu) badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran dibatasi.


Quote: S U M B E R


Link: http://adf.ly/sA8iu
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive