
"Ia melarikan diri ke lereng-lereng gunung," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor Nugraha Setiabudi pada konferensi pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur pada Selasa, 16 September 2014.
Pada Kamis, 24 Juli 2014, pukul 05.00 WIB, petugas mendatangi ladang ganja seluas 1.000 meter persegi di atas tanah milik Perum Perhutani di kaki Gunung Gede Pangrango itu. Petugas BNN menemukan gubuk di lahan perkebunan miliknya adalah satu-satunya gubuk yang terkunci. "Gubuk-gubuk lain tidak ada yang terkunci. Ternyata kami menemukan di dalam gubuk itu, ia menyimpan alat untuk mengeringkan ganja," kata Nugraha.
Medan kaki gunung itu cukup terjal dan tidak bisa diakses dengan kendaraan. Petugas mengunjungi lokasi dengan berjalan kaki selama empat jam. Daerah sekitar ladang yang berada di tepi jurang terjal ditambah dengan cuaca yang buruk menyulitkan petugas mengejar tersangka. "Ia melarikan diri dari petugas dan menjatuhkan diri ke lereng gunung," ujar dia.
Setelah berhasil lolos dari tangan petugas, Ajid berpindah-pindah tempat selama 52 hari. Semula ia melarikan diri ke rumah kerabatnya di Desa Padarincang, Banten. Hanya sebentar di tempat itu, ia kemudian pindah ke kawasan Dusun Jontor, Desa Werasari, Kecamatan Sadananya, Ciamis. Di kawasan ini, orang tua tersangka membantu menyembunyikannya di sebuah pesantren. Kemudian, pada Ahad, 14 September 2014, petugas BNN menemukannya di daerah itu.
Petugas menemukan gulungan-gulungan ganja kering seberat 5,8 kilogram, 59 batang ganja, dan 0,11 kilogram biji ganja. Menurut pernyataan tersangka, ia selama ini menggunakan hasil panen ganjanya untuk konsumsi pribadi sebagai rokok.
Menurut Nugraha, ganja yang ditanam Ajid berbeda dengan ganja Aceh. "Daun ganja miliknya tidak selebar daun ganja Aceh. Mungkin karena faktor cuaca dan kondisi tanah, makanya berbeda," kata dia.
Namun, BNN menduga Ajid juga menjual ganja itu. "Oleh karena itu, kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari tahu siapa saja yang bekerja dengan Ajid dan kepada siapa ia menjual ganja itu," kata dia.
Ajid dikenai sanksi pidana dari Pasal 111 ayat 3 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia mendapatkan acanaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sumber
Dikutip dari: http://adf.ly/s6g0J


