
Komisi III DPR RI membongkar dugaan praktek tidak sehat yang terjadi di Mahkamah Agung (MA). Hingga saat ini, di lembaga tersebut masih tumbuh subur praktek 3S dan 3K.
Tiga S merupakan singkatan dari Sowan, Sungkem, dan Sajen. Sedangkan 3K merupakan kepancangan dari Kasar, Kasir, Kasur.
"Kita mendapat masukan 3 S-Sowan, Sungkem, Sajen masih berlangsung di MA. Begitu juga dengan kondisi lain yang marak di kalangan hakim, dikenal dengan singkatan 3 K-Kasar, Kasir, Kasur," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, AL Muzammil Yusuf, seperti dilansir Koran Rakyat Merdeka (12/9).
Muzamil menjelaskan, kasar berarti tidak kompeten, sedangkan kasir masih mengedepankan setoran kepada atasan dan kasur terkait hubungan cinta terlarang.
Sumber

Dikutip dari: http://adf.ly/rzVBY


