
"Yang diketahui hasil perbuatan mereka baru Rp 120 juta. Tapi pemeriksaan barang bukti diketahui jumlahnya lebih dari Rp 500 juta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tonny Spontana Selasa, 16 September 2014.
Pada tahun 2012-2013, Ali adalah Kepala Subdirektorat Badan Hukum dan Lilik adalah Direktur Perdata. Keduanya bernaung di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Perbuatan keduanya diketahui dari sejumlah rekaman pembicaraan antara mereka dan sejumlah notaris. Tiga saksi diperiksa untuk kasus ini. Saksi pertama Asnovita, Staf Ekstradisi dan Transfer of Sentence Person Direktorat Hukum Internasional kementerian. Saat itu Asnovita adalah staf Ali pada bidang Pengangkatan Notaris.
Saksi kedua adalah Andriyanto Prasetio, Auditor Madya Inspektorat Wilayah VI Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Andri adalah pemeriksa dugaan perbuatan Ali dan Lilik.
Terakhir adalah Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan Sekertariat Inspektorat Jenderal kementerian, Yayah Mariani. Yayah juga berasal dari Unit Pengendali Gratifikasi kementerian.
Ali dan Lilik ditetapkan tersangka setelah sebelumnya diperiksa di Kejaksaan Agung. Penetapan mereka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-71/F.2/Fd.1/09/2014.
Saat ini Kejaksaan tengah mengumpulkan pihak-pihak terkait perkara ini, terutama memeriksa pemberi gratifikasi. Mereka juga tengah mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan perbuatan Ali dan Lilik.
SUMBER
Dikutip dari: http://adf.ly/s6fzd


