SITUS BERITA TERBARU

Ahok Gagal Jadi Gubernur DKI.. Eits Dengar Dulu Penjelasan Kemendagri

Saturday, September 13, 2014

"Horee.." teriak pria disudut televisi pasca keputusan Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama dari Partai Gerindra. Setelah ditelusuri ternyata sebagai bentuk kegembiraanya bahwa Ahok akan gagal menjadi Gubernur DKI pasca ditetapkannya Jokowi sebagai Presiden terpilih ke tujuh Republik Indonesia.
Namun hal ini tentu membutuhkan pembuktian, menanggapi hal ini Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan pengunduran diri Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dari partai pengusungnya tidak berpengaruh pada sisa jabatannya sebagai kepala daerah.
"Dia habis masa jabatan 2017, jadi masih ada tiga tahun lagi. Tidak ada pengaruh di jabatannya sebagai Wakil Gubernur kalau dia mundur dari partai," kata Djohermansyah di Jakarta, Rabu.
Namun, dia menambahkan, hal tersebut dapat berpengaruh pada proses kenaikan jabatannya sebagai Gubernur definitif DKI Jakarta
Namun, dia menambahkan, hal tersebut dapat berpengaruh pada proses kenaikan jabatannya sebagai Gubernur definitif DKI Jakarta, menggantikan Gubernur Joko Widodo yang terpilih sebagai Presiden RI terpilih periode 2014-2019. "Ada catatan kecil menyangkut paripurna DPRD. Itu yang harus kita lihat perkembangannya, apakah akan ada proses pengganjalan dari partai koalisi Merah Putih," jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.

Bentuk pengganjalan tersebut, lanjut dia, bisa saja menyangkut ketidakhadiran anggota DPRD DKI Jakarta sehingga tidak kuorum untuk menggelar paripurna persetujuan pengangkatan Ahok sebagai Gubernur definitif.

Ahok, sebagai Wakil Gubernur, akan bertugas menjalankan tugas Gubernur ketika Jokowi mengundurkan diri untuk menjadi Kepala Negara RI.
Status Ahok sebagai Gubernur definitif dapat dilakukan jika DPRD DKI Jakarta sepakat mengusulkannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Sementara itu, Wakil Sekjen DPP Partai Gerindra Abdul Harris Bobihoe ketika ditemui secara terpisah mengatakan keputusan DPRD DKI dalam menaikkan status Ahok tersebut menjadi kewenangan anggota dewan.

Meskipun demikian, Harris mengatakan partainya tidak akan menghalang-halangi keinginan Ahok untuk mundur dari keanggotaan dan kepengurusan Partai Gerindra.

Bahkan, Partai Gerindra telah menyiapkan beberapa nama untuk diajukan ke DPRD DKI Jakarta sebagai wakil gubernur menggantikan Ahok jika nanti menjadi Gubernur definitif.

"Kami sudah siapkan beberapa nama, karena wakil gubernur (DKI) itu masih menjadi jatah Gerindra, salah satunya ada Pak (Mohammad) Taufik (Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta)," kata Harris

SUMBER



Link: http://adf.ly/s1Zd8
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive