Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengirim surat pencegahan ke luar negeri terhadap staf pribadi Menteri Ekonomi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Jero Wacik , I Gusti Putu Ade Pranjaya. Pencegahan ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi kegiatan di Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM Waryono Karno.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, selain staf pribadi Jero Wacik , Presiden Direktur PT Rajawali Swiber Cakrawala Oil & Energy Industry, Deni Karmaina juga dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi anggaran 2012 di Kementerian ESDM yang merugikan negara Rp 9,8 miliar.
"Ada cegah baru terkait dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah janji kementerian ESDM," kata Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/6).
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, selain staf pribadi Jero Wacik , Presiden Direktur PT Rajawali Swiber Cakrawala Oil & Energy Industry, Deni Karmaina juga dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi anggaran 2012 di Kementerian ESDM yang merugikan negara Rp 9,8 miliar.
"Ada cegah baru terkait dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah janji kementerian ESDM," kata Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/6).
Selain dua orang di atas, kata Johan, pencegahan juga dilakukan terhadap Eka Putra dari pihak swasta atau konsultan dan Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Afifi Kusumo. Mereka dicegah untuk enam bulan ke depan sejak 23 Mei 2014.
"Mereka dicegah agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan mereka tidak berada di luar negeri," beber Johan.
Johan menjelaskan, empat orang itu pernah juga dicegah tetapi terkait dengan kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Pencegahan tersebut berlaku sejak Jumat 22 November 2013 untuk enam bulan ke depan atau 22 Mei 2014.
"Jadi ini cegah baru, bukan perpanjangan," ungkap Johan.
Kendati ada surat pencegahan terhadap staf pribadi Jero Wacik , bukan berarti sudah ada keinginan KPK mencegah politikus Partai Demokrat itu. "Sampai kemarin belum ada informasi dari penyidik," pungkas Johan.
Selain kasus dugaan suap dan gratifikasi Waryono juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran ESDM sebesar Rp 25 miliar. Dana tersebut untuk kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan Gedung Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) ESDM tahun anggaran 2012 yang merugikan negara Rp 9,8 miliar.
sumber


