Kasus investasi bodong CV Panen Mas yang mengarah ke perusahaan perencanaan keuangan, Quantum Magna (QM) Financial, masih berlanjut. Kini, salah satu korban investasi bodong tersebut melapor perbuatan itu melaporkan QM Financial ke Polda Metro Jaya pada beberapa saat kemarin. Upaya pelaporan itu diduga QM Financial terafiliasi dengan CV Panen Mas.
Sang pelapor tersebut yakni Herry Mada Indra Paska yang mengaku mengalami kerugian Rp 240,5 juta akibat investasi bodong itu. Herry melaporkan, Benny Raharjo, Nurfitriavi Noeriman, Eka Agustina Safitri, dan Ari Pratomo.
Sang pelapor tersebut yakni Herry Mada Indra Paska yang mengaku mengalami kerugian Rp 240,5 juta akibat investasi bodong itu. Herry melaporkan, Benny Raharjo, Nurfitriavi Noeriman, Eka Agustina Safitri, dan Ari Pratomo.
Mengacu salinan akta notaris pendirian CV Panen Mas yang dibuat notaris Kabupaten Tangerang, Mira Oktaria SH, keempat orang itu tercatat sebagai pengurus CV Panen Mas, Benny sebagai direktur, Nurfitriavi (komisaris utama), Eka (komisaris utama), dan Ari (direktur utama).
Salah satu terlapor, Ari, beberapa waktu lalu sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi atas kasus investasi bodong.
Menanggapi laporan itu, Benny (direktur) CV Panen Mas, mengatakan, ia tak tahu jika dirinya dilaporkan ke polisi.
"Belum ada pemberitahun," terang Benny, Senin kemarin.
Sumber

capres bodong ada gak?



