
JAKARTA, POS RONDA â?? Pagi ini (2/5), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menerima permohonan gugatan perdata kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia. Pemohon yang telah melayangkan gugatan tersebut adalah Budi dan Ibu Budi, yang menyatakan bahwa Kemendikbud telah lalai membayarkan royalti kepada Budi dan Ibunya atas penggunaan nama mereka pada kurikulum dan buku-buku pelajaran Bahasa Indonesia.
Pengacara keluarga Budi, Rockison Ginting, menuturkan bahwa pihak Kemendikbud telah secara sepihak mencatut nama kliennya sejak berpuluh-puluh tahun lalu tanpa memberikan kompensasi sama sekali.
â??Pihak Kemendikbud telah menggunakan nama klien saya untuk digunakan di buku-buku pelajaran sekolah, dan ini berlangsung selama puluhan tahun. Tapi tidak sepeserpun kompensasi yang diberikan kepada klien saya. Ini namanya Kemendikbud telah mencatut nama secara sepihak. Karena itulah kami layangkan permohonan gugatan ini.â?? papar Rockison.
Ia juga menjelaskan lebih lanjut, bahwa seharusnya ada penghargaan yang lebih terhadap kliennya mengingat selama puluhan tahun nama mereka digunakan dalam buku pelajaran.
â??Kami juga mempermasalahkan bahwa tidak ada penghargaan sama sekali dari Kemendikbud. Klien saya sudah dicatut namanya puluhan tahun, dan menjadi bagian dari sejarah pendidikan Bahasa Indonesia.â?? ujar Rockison. â??Silahkan anda suruh orang-orang yang pernah bersekolah mengingat kalimat â??Ini Budi. Ini Ibu Budi.â?? pastinya mereka ingat. Kami menolak lupa!â?? tambahnya.
Saat ditanya mengenai bukti-bukti yang menguatkan klaim tersebut, ia menyatakan bahwa dirinya dan kliennya telah memiliki semua bukti yang nanti akan diperlukan.
â??Sudah (dikumpulkan). Klien saya punya bukti yang lebih dari cukup untuk membuktikan bahwa terjadi pencatutan nama tanpa izin serta tidak adanya kompensasi dari calon tergugat. Saya berharap permohonan ini akan dikabulkan menjadi gugatan resmi oleh pengadilan.â?? tegas Rockison.
Saat dimintai pendapat soal permohonan gugatan ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhammad Nuh menyatakan belum mengetahui hal tersebut, dan mengaku terkejut.
â??Saya malah baru tahu dari kalian-kalian ini.â?? ujar Nuh kepada POS RONDA saat ditemui di kantornya sekembalinya dari shalat Jumâ??at siang ini.
Nuh sendiri juga mengaku tidak tahu bahwa Budi dan Ibunya tidak mendapatkan kompensasi atas digunakannya nama mereka selama puluhan tahun di buku-buku pelajaran sekolah. Meski demikian, ia tidak mau berkomentar lebih lanjut sebelum ada surat resmi dari pengadilan dan akan berkoordinasi dengan bawahannya.
â??Saya sama sekali tidak tahu. Tapi selama belum ada surat dari pengadilan, saya tidak dapat komentar apa-apa. Akan saya koordinasikan dengan sekretariat jenderal dan kepala biro terkait soal hal ini.â?? papar Nuh.
Ketua Komunitas Pendidikan Sejarah Indonesia (KPSI) Aryani Widiastoyo di tempat terpisah berkomentar bahwa Kemendikbud harus mencermati persoalan ini dengan baik. Menurutnya, jika gugatan itu benar adanya, maka bisa jadi ini hanya secuil dari gunung es dari tokoh-tokoh sejarah pendidikan Indonesia yang dilupakan.
â??Pastinya harus bertanggung jawab. Kalau memang gugatan itu benar, dan Kemendikbud benar-benar bertanggung jawab. Benar-tidaknya biar ditentukan oleh pengadilan, tapi anggap saja ini menjadi sentilan bagi Kemendikbud, juga pemerintah umumnya. Bukan kali ini saja pemerintah mengabaikan sejarah.â?? ujarnya.
Aryani juga menekankan urgensi bahwa calon tergugat adalah instansi Kemendikbud, yang bertugas untuk mengelola pendidikan dan terutama bidang sejarah di Indonesia. Oleh karena itu, sudah seharusnya Kemendikbud meninjau ulang apakah selama ini ada tokoh-tokoh sejarah pendidikan Indonesia yang terlupakan, untuk kemudian diakui jasa-jasanya.
â??Kasus ini akan menjadi krusial sebab yang dituju adalah Kemendikbud. Bagi kami, seharusnya Kemendikbud yang menjadi benteng utama pendidikan, pengenalan, pelestarian, dan pengungkapan sejarah. Apabila Kemendikbud saja melupakan sejarah dan tujuan utama pendidikan, lalu instansi yang lain akan seperti apa jadinya?â?? pungkas Aryani. (Sha01)
sumber
ane baru tau klo pas jaman sd dulu





