Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Ahok: Jokowi Diberhentikan Sementara, Bukan Cuti

Tuesday, June 3, 2014

JAKARTA, KOMPAS.com â?? Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Kementerian Dalam Negeri tidak menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, tetapi memberhentikannya secara sementara.

Maka dari itu, ia mengatakan, Jokowi akan non-aktif hingga KPU mengumumkan pemenang Pemilu Presiden 2014. "Makanya saya kaget. Awalnya saya pikir cuma sampai 9 atau 10 Juli, tetapi rupanya sampai nunggu hasil dari KPU. Jadi bukan cuti, melainkan diberhentikan sementara oleh Presiden sampai ada penetapan KPU," katanya di Balaikota Jakarta, Senin (2/6/2014).

Basuki menduga, KPU menetapkan pemenang pemilu sekitar Agustus 2014. Namun, jika nantinya terjadi gugatan, maka ada kemungkinan Jokowi akan non-aktif sampai September.

"Pokoknya sampai penetapan deh. Kalau tidak terpilih, begitu selesai penetapan, langsung balik. Kalau terpilih, tetap balik sambil menunggu pelantikan (sebagai presiden), sambil mengajukan proses mundur sebagai gubernur," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu.

SUMBER

SBY Teken Keppres Non-aktif Jokowi Tadi Malam

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait penon-aktifan Joko Widodo sebagai Gubernur DKI, Sabtu (31/5/2014) malam.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Susilo mengatakan keluarnya Keppres itu menunggu pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas calon presiden dan wakil presiden 2014, kemarin.

"Keppres ini atas perintah Pak Presiden yang mengamanahkan Menteri Dalam Negeri, kemudian kami sampaikan langsung kepada Pak Jokowi. Keppres-nya baru keluar tadi malam," kata Susilo, di Taman Suropati 7, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/6/2014).

Jokowi akan menjadi gubernur non-aktif atau diberhentikan sementara dari jabatannya per 1 Juni 2014 hingga KPU menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih. Apabila sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, mereka akan mengumumkan presiden dan wakil presiden Indonesia terpilih pada 22-24 Agustus 2014.

"Kan cuma dua pasangan calon di Pilpres, jadi hanya satu putaran. Mudah-mudahan tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi juga," kata Susilo.

Dengan itu, maka Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI. Kebijakan itu juga telah diatur di dalam Keppres tersebut.

Ketentuan itu berdasarkan Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2009 tentang tata cara pejabat daerah berkampanye, dan Permendagri nomor 13 tahun 2009 tentang tata cara pengajuan cuti kepala daerah yang dicalonkan sebagai presiden atau wapres.

SUMBER
---------

Uwowww... Koh Ahok tajam nian
CUTI sama DIBERHENTIKAN SEMENTARA beda ya??
coba donk bagi yang tau jelasin ke ane, agak kurang paham ini
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive