
"Perkara Nomor 2580 K/PDT/2013 diputus pada 13 Mei lalu," kata anggota majelis hakim kasasi, Syamsul Maarif, saat dihubungi, Jumat, 13 Juni 2014. Dia mengatakan majelis secara bulat memutuskan mengabulkan kasasi Syarifuddin dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Syarifuddin--terdakwa kasus suap--pada 2012 mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menganggap KPK menyalahi prosedur hukum dalam melakukan penggeledahan saat operasi tangkap tangan di kediamannya. Walhasil, beberapa harta kekayaan yang tidak terkait dengan kasusnya disita KPK.
Tidak senang dengan hal ini, pada 2012 dia mengajukan gugatan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 19 April 2013, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya. Komisi antirasuah diminta membayar sebesar Rp 100 juta dan diwajibkan untuk mengembalikan uang asing milik Syarifuddin yang disita KPK sekitar Rp 2 miliar dari gugatan yang diajukan Syarifuddin sebesar Rp 5 miliar.
Tak mau kalah, KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi, kemenangan Syarifuddin dianulir. Musababnya, majelis hakim menganggap penggeledahan yang dilakukan KPK sudah tepat dan sesuai dengan prosedur hukum.
Syarifuddin kemudian mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung memenangkan gugatan praperadilan oleh terdakwa kasus korupsi suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan, itu. "Pertimbangan PN Jaksel telah tepat dan benar, karena itu diambil alih oleh majelis kasasi," kata Syamsul. "Jadi vonis ini menguatkan putusan PN Jakarta Selatan."
Pada 2012, bekas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Ia dinilai majelis hakim tindak pidana korupsi terbukti menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan, sebesar Rp 250 juta.
SUMBER


