
Menurut Ferry, KPU telah menyiapkan anggaran total hampir Rp 8 trililun untuk menggelar pemilihan presiden dua kali. Untuk pemilihan pertama, KPU berencana menggelontorkan dana sebesar Rp 4 triliun. Sedangkan untuk putaran kedua, jika benar-benar harus digelar, KPU sudah menyiapkan dana Rp 3, 9 triliun.
Ferry belum mau berkomentar banyak perihal permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi oleh Forum Pengacara Konstitusi. "Belum tahu putusannya seperti apa," ujarnya.
Anggota komisioner lainnya, Arif Budiman, juga menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan seandainya pemilu presiden dibuat dua putaran pun mereka tidak menganggapnya sebagai masalah karena KPU memang sudah siap menggelar pemilu sebanyak tiga kali, yaitu pemilihan legislatif satu kali dan pemilihan presiden dua kali.
Sebelumnya, Forum Pengacara Konstitusi melayangkan permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden ke MK, Rabu, 11 Juni 2014. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi juga mengajukan permohonan serupa. Mereka menuntut dilakukan uji tafsir konstitusional terhadap Pasal 159 ayat 1 UU Pemilihan Presiden yang mereka nilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pasangan calon lebih dari dua.
SUMBER


