
JK Sempat Tolak Tawaran Rumah Bagi Eks Wapres, Hingga Akhirnya Pilih di Jl Brawijaya
13 Jun 2014 14:52
Mantan Wapres Jusuf Kalla disebut Sekretaris Kabinet Dipo Alam sebagai pemicu diubahnya Perpres soal rumah tinggal bagi eks presiden dan wakil presiden. Perpres terdahulu maksimal rumah yang dibeli seharga Rp 20 miliar.
Perpres yang baru tak ada batasan harga karena JK meminta rumah di Jl Brawijaya, Jaksel yang harganya di atas batasan itu. Apa reaksi JK?
"Oh Seskab itu harus ngerti UU dulu baru ngomong, itu pejabat yang tak paham UU. UU itu mengatakan mantan presiden wapres oleh negara dihargai antara lain dengan mmberikan rumah. Itu UU," jelas JK kepada wartawan di Gorontalo, Jumat (13/6/2014).
JK menuturkan soal proses dia memilih rumah di Jl Brawijaya di belakang rumahnya. Saat itu, setelah tak lagi menjabat pada Januari 2010, ada utusan dari Sekretariat Negara datang dan menawarkan soal pilihan rumah itu. JK sempat menolak saat ditawari.
"Jangan, saya ada rumah. Pak sudi ini katakan, jangan pak kami takut kalau bapak tidak dikasih nanti kami melanggr UU. Itu saja sebenarnya. Sudah ada aturannya. Cuma di pemerintah itu 4 tahun tidak ada ujung pangkalnya, diam saja. Tak ada urusan," urai JK.
Menurut JK, seluruh mantan presiden dan wakil presiden memang mendapat rumah. "Semua mantan presiden begitu, diperlakukan dari Soekarno sampai sekarang. Saya karena ada rumah tidak pernah minta. Tapi justru pemerintah, jangan Pak karena kalau tidak dikasih kami melanggr UU. Silakan saja," jelas JK.
JK juga mengamini kalau rumah pilihan dia tak kunjung berhasil didapatkan. Hingga kini dia belum mendapat rumah seperti yang disebut di Perpres. Rumah yang dipilih JK hingga kini belum didapat pemerintah karena harganya melambung di atas Rp 20 miliar melewati batasan di Perpres yang terdahulu.
"Tapi ternyata beliau tidak punya daya. Menurut UU 6 bulan setlah presiden itu berhenti. Berarti sudah terlambat. Saya tidak pernah bicara satu kata pun tentang itu (selama 5 tahun-red) tidak pernah," ungkapnya.
"Saya dengar mereka rapat 25 kali 30 kali, tidak ada keputusan satupun. Bayangkan lemahnya sistem keputusan," tutupnya.
sumber: http://news.detik.com/read/2014/06/1...i-jl-brawijaya
komento: poin2 yang ane tangkap:
1. Pemerintah sudah lalai dan melanggar UU karena tidak menyediakan rumah bagi mantan wapres
2. Dipo alam memfitnah JK, padahal ga ada urusannya sama sekali JK dengan perpres itu.
3. Dipo Alam tidak tau Undang-undang
4. Rapat 30x kan bukan buat ambil keputusan, tapi nambah2 uang saku. soalnya kan pada ngeluh gaji menteri rendah makanya rapat2 diperbanyak biar dapat tambahan

5. Manajemen keputusan sangat lemah.. embeeeeerrr



