Wali Kota Bogor Bima Arya mengingatkan pengelola Hotel Amaroosa tak banyak tingkah. Sebab, masalah perizinan hotel yang berdekatan dengan Tugu Kujang masih memiliki masalah perizinan yang bermasalah.
Terlebih, lanjutnya, pengelola hotel berbintang empat itu tak punya kewenangan untuk melarang TPD (tim pencari fakta), Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) melakukan penyelidikan jika sudah diputuskan Pengadilan Negeri Bogor pada 10 Juni mendatang.
"Lho kenapa keputusan ada di Hotel Amaroosa, ini sudah pengadilan yang memutuskan adanya TPF. Di situ ada penggugat dan tergugat. Kalau sudah begini Amaroosa harus tunduk terhadap keputusan pengadilan," terang Bima, kemarin.
Terlebih, lanjutnya, pengelola hotel berbintang empat itu tak punya kewenangan untuk melarang TPD (tim pencari fakta), Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) melakukan penyelidikan jika sudah diputuskan Pengadilan Negeri Bogor pada 10 Juni mendatang.
"Lho kenapa keputusan ada di Hotel Amaroosa, ini sudah pengadilan yang memutuskan adanya TPF. Di situ ada penggugat dan tergugat. Kalau sudah begini Amaroosa harus tunduk terhadap keputusan pengadilan," terang Bima, kemarin.
Politisi PAN tersebut pun mengakui akan mengikuti apapun rekomendasi yang diberikan TPF. Putusan PN Bogor memberikan rekomendasi, tim tersebut juga termasuk LBH Keadilan Bogor Raya, Pemkot Bogor dan perguruna tinggi ini akan merekomendasikan hasilnya kepada walikota.
"Apa pun hasilnya, saya akan menginstruksikan untuk dikerjakan dan ditaati," bebernya.
Ia juga menambahkan, hasil temuan TPF yang merekomendasikan memutuskan bangunan hotel yang terletak di Jl. Otista tersebut harus dibongkar.
Menurut rekomendasi TPF, lanjutnya, rekomendasi yang diberikan harus mengacu sisi ruang terbuka hijau dan Amdal Lalin.
Sumber


perlu didatangin penyidik kuningan nih kayaknya


