
"Kami memilih menyerahkan kembali penyelesaian kisruh batas wilayah Bandara Soekarno-Hatta kepada Menteri Dalam Negeri," kata Zaki saat dihubungi, Jumat, 13 Juni 2014. Kekisruhan soal batas wilayah ini menjadi berlarut-larut meski sudah dibahas berulang kali sejak 2011. Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah belum bisa dihubungi.
Masalah batas wilayah ini sudah berulang kali dibahas baik oleh Pemerintah Provinsi Banten maupun pemerintah pusat. Sengketa lahan bandara ini berdampak bagi rencana pengembangan dan perluasan bandara.
Pemerintah Kabupaten Tangerang, misalnya, menunda rencana perluasan lahan Bandara Soekarno-Hatta seluas 1.000 hektare di lima desa di Kabupaten Tangerang. Lahan yang telah siap dibebaskan itu berada di Kecamatan Teluk Naga dan Kosambi, meliputi Desa Teluk Naga, Bojong Renged, Kebon Cau, Rawa Rengas, dan Rawa Burung.
Perluasan bandara ini diperlukan untuk pembangunan landasan pacu dan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta yang saat ini tengah disiapkan oleh PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara internasional tersebut.
Selain perluasan bandara yang terganjal masalah batas wilayah, "rebutan" kewenangan wilayah itu menentukan penghasilan asli daerah melalui pajak yang wajib dibayarkan PT Angkasa Pura II kepada wilayah yang bersentuhan dengan kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
SUMBER


