![[imagetag]](http://statik.tempo.co/data/2012/08/27/id_136865/136865_620.jpg)
Tersangka yang mempunyai barang haram itu merupakan perempuan warga negara India bernama Esther Hulang (EH), 41 tahun. Ia menumpang pesawat Silk Air pada Minggu 1 Desember 2013 pukul 09.30 WIB. Namun, barang dalam koper itu baru tiba di Adisutjipto pada Senin 2 Desember 2013 pukul 10.05 WIB dalam pesawat Silk Air nomor penerbangan MI 151 karena tas tertinggal.
"Informasinya 2,8 kilogram, saat ini masih ditangani Kantor Bea dan Cukai," kata Komisaris Besar Budiharso, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (2/12).
Dari informasi yang dikumpulkan, di terminal kedatangan internasional Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta disita sebuah koper dari pesawat Silk Air jurusan Singapura- Yogyakarta.
Tersangka selama menunggu barang itu, menginap di hotel Bandara Asri di dekat Adisutjipto. Setelah dilakukan pemeriksaan Bea dan Cukai, barang itu positif bubuk kristal golongan A, bahan pembuatan sabu-sabu (methamphetamine) seberat 2, 8 kilogram. Tas itu tertera atas nama tersangka lalu petugas mengejar perempuan itu lalu ditahan.
"Kami akan beritahu perkembangan selanjutnya," kata salah satu petugas Bea dan Cuka, yang tak mau dituliskan namanya.
Pada ujung 2013 ini, sebelumnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean B Yogyakarta juga menggagalkan penyelundupann sabu-sabu seberat 1.797,5 gram. Penyelundupan itu dilakukan AF, 26 tahun, kelahiran Kediri, warga Sampang Madura melalui Bandar Udara Adisutjipto, Jumat, 8 November 2013, pukul 13.30 WIB. Jika dirupiahkan, narkoba jenis methamphetamine itu seharga Rp 3,595 miliar.
Lelaki tersangka pembawa sabu-sabu itu menumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1324 dari Kuala Lumpur, Malaysia, tujuan Yogyakarta. Setelah dilakukan analisis list penumpang dan pemeriksaan barang melalui sinar X (X-ray), ada bungkusan yang mencurigakan di rongga tas penumpang.
SUMBER


