SITUS BERITA TERBARU

LEMPAR TEPUNG DAN MENIRU BANCI DI TV DIANCAM PIDANA 5 TAHUN

Tuesday, December 31, 2013
Quote:Maraknya program hiburan komedi di berbagai stasiun TV dengan menampilkan perilaku banci (pria kemayu seperti perempuan) amat memprihatikankan.

Ini bisa menginspirasi anak-anak untuk berperilaku menyimpang seperti yang dia tonton di layar kaca. Selain banci, model komedi dengan melempar-lempar tepung ke arah muka orang lain juga tidak mendidik.

�Program komedi atau hiburan (menampilkan perilaku banci) cenderung mempengaruhi perilaku anak-anak atau pemirsa," kata Noor Saadah, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta, Senin (30/12/2013).

Menurut Noor, muatan-muatan siaran hiburan yang semacam itu merupakan pelanggaran serius, dan sesuai UU Penyiaran diancam dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1 Milyar untuk penyiaran radio serta Rp 5 Milyar untuk penyiaran televisi. Sumber Berita


Penegakkan hukum yang mandul, tidak membuat orang jera untuk melakukan pelanggaran, biaya mahal yg dikeluarkan untuk membuat UU tidak disertai dengan upaya nyata penegakan UU itu sendiri.. sehingga UU hanya tulisan - tulisan yang tanpa arti dan terasa dilecehkan..
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive