SITUS BERITA TERBARU

KPK : "..PENDAPAT POLITISI PKS SOAL VONIS LHI MENYESATKAN..."

Wednesday, December 11, 2013
Quote:Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto meminta para politisi PKS berhenti menyampaikan pendapat yang sesat terkait vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Luthfi Hasan Ishaaq.

Sebelumnya, mantan Presiden PKS tersebut divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sekaligus pencucian uang terkait kuota impor daging sapi. Luthfi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Hakim juga memutuskan untuk merampas sejumlah harta milik Luthfi karena dianggap berasal dari tindak pidana korupsi.

"Pernyataan begitu sudah tidak ada gunanya, lebih baik refleksi, mengakui, taubat, daripada membuat penyesatan-penyesatan," kata Bambang di Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Sebelumnya sebagian politisi dari PKS mengatakan vonis Luthfi sudah dirancang sejak awal. Termasuk sistem penindakannya.

"Argumen begitu absurd, masyarakat pencari keadilan, masyarakat yang jadi korban itu makin cerdas," kata Bambang.

Menurutnya, vonis majelis hakim Tipikor kepada Luthfi tersebut menunjukkan mantan anggota DPR itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang baik secara aktif maupun pasif.

"Meskipun ada dissenting opinion (pendapat berbeda) hakim, meskipun menurut saya agak salah, tapi tetap bisa dibuktikan ada kejahatan di situ, dan bukan hanya tipikor tapi juga TPPU," kata Bambang.


Sumber Berita

PENYESATAN LAIN :
Fahri Curiga Dakwaan dan Vonis Lutfhi Digarap di Dapur yang Sama
Quote:"Saya mencurigai penyusunan dakwaan tuntutan dan vonis (Lutfhi) dilakukan dapur yang sama. Ini bisa menjadi skandal yang harus kita bongkar di masa mendatang," kata Fahri di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Menurut dia, jika urusan memberantas korupsi PKS sangat komitmen dan kalau disuruh menyelesaikan kasus korupsi partainya bisa menyelesaikan korupsi yang sistemik sekalipun dalam setahun.

"Saya secara pribadi sudah mencium bahwa pengadilan Tipikor akan menjadi skandal yang suatu hari akan terbongkar. Hakim yang menempatkan nuraninya pada rasa keadilan publik, dengan bersandar pada pujian-pujian publik dan inilah bencana dalam sistem peradilan yang akan terbongkar di kemudian hari," ujar Fahri. sUMBER beRITA


PENYESATAN KE-2
PKS: Mau Dihukum Rendah Korupsilah Yang Banyak
Quote:"Kaedah hukum di negeri ini tidak adil dan penampilan berhukum kita 'abaikan' sisi keadilan dalam hukum itu sendiri," kata Hidayat dalam keterangan pers di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Bahkan dengan gamblang Hidayat menyimpulkan bahwa jika ingin dituntut atau divonis hukuman ringan di pengadilan Tipikor maka korupsilah yang banyak.
"Kalau mau dihukum rendah maka korupsilah yang banyak," kata Hidayat.Sumber BErita

PENYESATAN KE-3
MEMBANDING-BANDINGKAN KASUS
Quote:Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari PKS, Almuzzammil Yusuf, merasa aneh dengan putusan Majelis Hakim Tipikor yang menjatuhkan hukuman lebih tinggi kepada Luthfi Hasan Ishak dibandingkan terpidana lainnya, padahal nilai korupsinya lebih besar berkali lipat. �Mari kita bandingkan putusan Pak Lutfhi dengan beberapa terpidana lain yang pernah divonis oleh Pengadilan Tipikor,� kata Muzzammil di gedung DPR Jakarta, Selasa (10/12/2013). Muzzammil membandingkan vonis Luthfi dengan Angelina Sondakh divonis 12 tahun penjara karena suap Rp 32 milyar. Kemudian kasus korupsi oleh Politisi PAN Wa Ode divonis 6 tahun penjara karena suap Rp 6,25 milyar. Ada juga Mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazarudin divonis 7 tahun penjara dengan suap Rp 4,6 milyar dan Mantan Korlantas Polri Joko Susilo divonis 10 tahun penjara dengan korupsi Rp 54 milyar.sUMBER beRITA
REAKSI YANG BERLEBIHAN TERHADAP VONIS HAKIM TIPIKOR JUSTRU AKAN KONTRA PRODUKTIF DAN MEMBUAT PRESEPSI MASYARAKAT TERHADAP POLITISI PARTAI INI AKAN SEMAKIN RENDAH.. LEBIH BAIK BERJUANG DI RANAH HUKUM TIDAK MEMBAWANYA DI RANAH POLITIK, KATANYA MENGHORMATI SUPLEMASI HUKUM [imagetag] [imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive