SITUS BERITA TERBARU

Divonis Seumur Hidup, Dua Terdakwa Sabu Ngamuk

Friday, March 20, 2015
MEDAN – Dua terdakwa pemilik home industri sabu-sabu, Ega Halim alias A Hui dan Hendra alias A Hwa, divonis seumur hidup Pengadilan Negeri Medan, Kamis 19 Maret 2015. Usai diputuskan bersalah, kedua terdakwa mengamuk dan nyaris adu jotos dengan pewarta yang meliput di pengadilan.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Firman mendakwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum diatur dalam Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup kepada kedua terdakwa," kata Hakim Firman.

Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Harahap dan Cardiana yang meminta agar keduanya dihukum seumur hidup.

"Kami puas dengan putusan ini," ujar Jaksa Rizky.

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa terlihat kesal saat keluar dari ruang persidangan. Sementara penasihat hukum terdakwa masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Sudah-sudah, kami belum ambil sikap. Nanti-nanti," ujar kuasa hukum terdakwa sembari meninggalkan ruang sidang.

Usai persidangan, sejumlah pekerja media yang berniat meminta keterangan dari terdakwa nyaris bahu hantam dengan kedua terdakwa. Ini karena salah satu terdawa, berusaha mengambil kamera milik salah seorang wartawan. Untungnya, aksi terdakwa berhasil dihalau petugas keamanan.

"Terdakwa kesal karena tidak mau diberitakan, makanya mereka (terdakwa) jangan berbuat kejahatan kalau tidak mau diberitakan," ujar Hardi salah seorang wartawan.

Kedua terdakwa divonis seumur hidup merupakan pemilik home industri sabu-sabu yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, dari sebuah rumah di Kompleks Ruko Katamso, Jalan Brigjen Zein Hamid Nomor 23 A, Medan, 7 Juli 2014.

Selain kedua terdakwa, polisi menemukan peralatan lengkap produksi sabu dan ekstasi di rumah yang dijadikan pabrik narkoba. Seperti tabung reaksi, beaker glass, labu destilasi, dan timbangan. Bahkan, petugas juga mengamankan bahan kimia seperti epedrin, aseton, HCl, soda api, alkohol 96 persen, posfor merah, dan aquades.

(MSR)

Sumber:
http://m.okezone.com/read/2015/03/20/340/1121435/divonis-seumur-hidup-dua-terdakwa-sabu-ngamuk

Link: http://adf.ly/1Aee0o
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive