Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly telah mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang didaftarkan oleh Agung Laksono. Direktorat Tata Negara Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Thena Sitepu mengatakan surat keputusan itu ditandatangani sekitar pukul 10.00 WIB, Senin, 23 Maret 2015.
Thena mengatakan surat keputusan tersebut telah diserahkan pada Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar pimpinan Agung Laksono. "Sudah langsung dikirimkan tadi pagi, nggak perlu ramai-ramai," kata Thena saat dikonfirmasi melalui telepon.
Menurut Thena, sebelumnya kubu Agung belum melengkapi sejumlah berkas seperti risalah rapat. Selain itu, keterangan dalam akta notaris yang menyatakan bahwa kepengurusan dibentuk atas rekomendasi Musyawarah Nasional Ancol juga diminta untuk direvisi. "Seharusnya kan berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar," kata Thena. "Tapi semua sudah diperbaiki dan dilengkapi," dia melanjutkan.
Thena memastikan, kader kubu Agung dilibatkan dalam kepengurusan terbukti dari membengkaknya jumlah pengurus menjadi 377. Namun, dia tak bersedia merinci berapa total kader Golkar pendukung Aburizal Bakrie yang tercantum dalam daftar kepengurusan tersebut.
Kubu Agung melalui Lawrence Siburian dan Leo Nababan menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan partai pada Selasa, 17 Maret 2015. Sesuai Undang-Undang tentang Partai Politik, permohonan tersebut harus ditanggapi Menteri Hukum selambat-lambatnya tujuh hari.
Saat menyerahkan daftar kepengurusan, Lawrence mengklaim telah menyertakan sebanyak 45 kader kubu Aburizal. Beberapa nama yang sebelumnya merupakan pendukung Aburizal antara lain Satya Widya Yudha, Rully Chairul Azhar, dan Robert Joppy Kardinal.
SUMBER
SAH .... AGUNG LAKSONO MEMANG LUAR BIASA ....
HIDUP GOLKAR.. HIDUP AGUNG LAKSONO
Link: http://adf.ly/1BHxcx