Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati asal Filipina Mary Jane Viesta Veloso. Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memindahkan Mary Jane ke Pulau Nusakambangan."Segera setelah putusannya kita terima," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).Biasanya putusan tersebut akan dikirimkan terlebih dahulu ke pengadilan. Baru kemudian diteruskan ke kejaksaan, dan setelah itu jaksa dapat mempersiapkan eksekusi mati."Tunggu dulu, kan putusannya nanti ke PN Sleman dulu," kata Tony.Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyomenilai keputusan MA senada dengan semangat pemerintah dalam memberantas narkoba. Prasetyo berharap manuver hukum terpidana mati lainnya juga akan kandas."Ya bagus, sudah bagus. Kita berikan apresiasi kepada Mahkamah Agung, tentunya sudah betul dalam memberikan putusan terhadap PK kepada Mary Jane sehingga proses hukumnya sudah tuntaslah sekarang untuk Mary Jane," ucap Prasetyo.
Sumber : http://m.detik.com/news/read/2015/03/26/192622/2870854/10/pk-ditolak-gembong-narkoba-mary-jane-segera-dipindahkan-ke-nusakambangan
Tanda2 eksekusi akan segera dilaksanakan, klo bisa ga usah rame2 diberitain biar aussie ga resek lagi, diberitakan klo sdh eksekusi aja
Link: http://adf.ly/1BwW7l