JAKARTA, WB – Wakil Ketua Umum partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon meminta agar tidak ada intervensi terhadap jalannya penegakan hukum di Indonesia.
Politisi yang menjabat sebagai wakil ketua DPR ini ingin memastikan agar tidak ada intervensi terhadap penegak hukum, meskipun yang menjadi korban penghinaan adalah Presiden.
"Menghina Prabowo tidak diusut, saya lapor sendiri lima sampai enam kasus dan pencemaran nama saya," ujar Fadli Rabu (5/11/2014).
Politisi yang berangkat dari daerah pilihan (dapil) Jabar V ini membantah jika dirinya dituduh melakukan intervensi terhadap penyidik Polri untuk menangguhkan penahanan M. Arsyad yang tersangkut kasus penghinaan presiden di social media facebook.
Dia mengaku, kedatangannya selain untuk memberikan dukungan moral bagi Arsyad, juga untuk menanyakan kasus penghinaan atas Prabowo Subianto saat pemilihan Presiden 9 Juli lalu.
"Saya kira itu juga mendadak, kita datangi saja, saya kira wakil rakyat ke rakyat, itu bukan abuse of power (penyalahgunaan wewenang)," katanya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Polri menahan M. Arsyad yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dengan dugaan pelanggaran pasal 29 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Akibat ulahnya itu, Arsyad dilaporkan oleh tim hukum Presiden Jokowi Hendri Yosodiningrat.
Sumber : http://www.wartabuana.com/read/46806...a-prabowo.html
Link: http://adf.ly/tpdvs