sumber: here
JAKARTA--DPR Tandingan yang akan dibentuk oleh sejumlah politisi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dinilai Wakil Ketua DPR Fadli Zon tak ubahnya badut-badutan atau lelucon saja. Oleh sebab itu Fadli meminta semua pihak untuk tidak memedulikannya.
"Itu (DPR Tandingan-red) cuma badut-badutan. Jadi kita ga begitu pedulikan. Saya kira orang seperti pak Pramono Anung ga mau dijadikan badut," ujar Fadli Zon saat menghadiri Muktamar PPP ke VIII di hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Fadli Zon yang juga politisi Gerindra ini mengatakan bahwa setiap anggota DPR tidak punya hak untuk mengajukan mosi tidak percaya kepada pimpinan. Sebab yang ada hanyalah hak interpetelasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket.
Kini, papar Fadli, Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah terbentuk. Sehingga tinggal bekerja sesuai dengan program masing-masing. "Jadi kalau mereka melakukan itu (membentuk DPR tandingan dan mosi tidak percaya-red) tentu saja tindakan yang ilegal dan makar," tegas Fadli.
Untuk itu, menurut Fadli, Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) yang akan memberikan sanksi kepada anggota DPR yang menyatakan hak mosi tidak percaya kepada pimpinan. "Semua konsekuensinya diatur oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)," jelas Fadli.(ris)
Link: http://adf.ly/tdMsO
JAKARTA--DPR Tandingan yang akan dibentuk oleh sejumlah politisi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dinilai Wakil Ketua DPR Fadli Zon tak ubahnya badut-badutan atau lelucon saja. Oleh sebab itu Fadli meminta semua pihak untuk tidak memedulikannya.
"Itu (DPR Tandingan-red) cuma badut-badutan. Jadi kita ga begitu pedulikan. Saya kira orang seperti pak Pramono Anung ga mau dijadikan badut," ujar Fadli Zon saat menghadiri Muktamar PPP ke VIII di hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Fadli Zon yang juga politisi Gerindra ini mengatakan bahwa setiap anggota DPR tidak punya hak untuk mengajukan mosi tidak percaya kepada pimpinan. Sebab yang ada hanyalah hak interpetelasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket.
Kini, papar Fadli, Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah terbentuk. Sehingga tinggal bekerja sesuai dengan program masing-masing. "Jadi kalau mereka melakukan itu (membentuk DPR tandingan dan mosi tidak percaya-red) tentu saja tindakan yang ilegal dan makar," tegas Fadli.
Untuk itu, menurut Fadli, Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) yang akan memberikan sanksi kepada anggota DPR yang menyatakan hak mosi tidak percaya kepada pimpinan. "Semua konsekuensinya diatur oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)," jelas Fadli.(ris)
Link: http://adf.ly/tdMsO