Semua Anggota Komisi VII Diduga Terima 140.000 Dollar AS dari SKK Migas
Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Didi Dwi Sutrisno bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
JAKARTA, KOMPAS.com � Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Didi Dwi Sutrisno mengaku pernah diminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM saat itu, Waryono Karno, agar menyiapkan dana untuk pimpinan hingga semua anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Uang itu, terang Didi, berasal dari seseorang bernama Hardiyono dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Jumlahnya sekitar 140.000 dollar AS. Karena pimpinan 7.500 dollar," kata Didi saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Uang itu, terang Didi, akan dibagikan kepada empat pimpinan Komisi VII, 43 anggota Komisi VII, sekretariat Komisi VII, dan sisanya untuk perjalanan dinas Komisi VII. Didi pun menyiapkan amplop tersebut dengan sejumlah kode. Untuk anggota komisi dan sekretariat masing-masing mendapat 2.500 dollar AS, sedangkan untuk pimpinan Komisi VII sebesar 7.500 dollar AS.
"Setelah itu kami masukkan ke dalam amplop-amplop berinisialkan pimpinan P, untuk anggota A, dan sekretariat S," terangnya.
Adapun pimpinan Komisi VII adalah Sutan Bhatoegana. Dalam kasus ini, Sutan disebut menerima uang dari Rudi melalui anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Rudi pun mengakui memberikan uang 200.000 dollar AS kepada Tri untuk Sutan sebagai tunjangan hari raya (THR).
Rudi saat itu menjabat Kepala SKK Migas. Uang itu merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong. Rudi mengaku memberikan uang yang dimasukkan dalam tas ransel hitam kepada Tri di toko buah All Fresh, Jakarta, pada 26 Juli 2013.
Dalam persidangan, Tri juga mengaku bertemu Rudi di toko buah. Namun, ia membantah menerima uang dari Rudi saat pertemuan itu. Sutan juga membantah meminta THR kepada Rudi. KPK juga sudah beberapa kali memeriksa Sutan dan menggeledah ruang kerjanya.
Selain itu, Sutan dan Tri juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. Waryono juga dijadwalkan bersaksi untuk Rudi hari ini. Dalam dakwaan Rudi, Waryono juga disebut menerima uang 150.000 dollar AS.
Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2014...dari.SKK.Migas
Saksi Akui Serahkan 140.000 Dollar AS lewat Staf Sutan Bhatoegana
Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (berbatik hijau) usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (23/1/2014). Sutan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka Waryono Karno. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
JAKARTA, KOMPAS.com � Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Didi Dwi Sutrisno, mengaku pernah menyerahkan amplop berisi uang 140.000 dollar AS kepada staf khusus Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana bernama Irianto. Uang itu diduga untuk diberikan kepada pimpinan, semua anggota, hingga sekretariat Komisi VII DPR. Uang itu diambil langsung oleh Irianto di Kantor Kementerian ESDM.
"Saya telepon stafsus (staf khusus) Ketua Komisi Pak Sutan Bhatoegana, namanya Pak Irianto. Lalu dia hadir ke tempat kami di ruang rapat (ESDM). Saya serahkan tas berisi amplop," ujar Didi saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Didi melanjutkan, penyerahan uang itu menggunakan tanda terima. Bukti tersebut telah diserahkan kepada KPK untuk penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
"Kemudian, kami buat tanda terima, dan kebetulan dia mau tanda tangan. Tanda terima, kita serahkan ke penyidik," kata Didi.
Sejumlah amplop yang diserahkan kepada Irianto telah diberi kode. Amplop huruf "P" berarti untuk pimpinan Komisi VII, "A" untuk anggota, dan "S" untuk sekretariat.
Untuk pimpinan, menurut Didi, uang yang diberikan berjumlah 7.500 dollar AS. Sementara itu, 43 anggota dan sekretariat masing-masing mendapat 2.500 dollar AS. Didi mengaku tak tahu maksud pemberian uang itu. Ia mengaku hanya diperintah oleh mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno. Waryono pun meminta uang itu disediakan oleh Hardiyono dari SKK Migas.
Sebelumnya, Sutan juga pernah disebut menerima 200.000 dollar AS dari Rudi, yang saat itu menjabat Kepala SKK Migas. Uang itu diserahkan Rudi melalui anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto, di toko buah All Fresh di Jakarta, 26 Juli 2013.
Menurut Rudi, uang itu diberikan sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk Komisi VII DPR. Namun, Tri dan Sutan membantah bahwa mereka menerima uang tersebut.
Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2014...tan.Bhatoegana
Sutan Bhatoegana Kukuh Bantah Terima Duit THR SKK Migas
Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana membantah menerima uang sebesar USD 200 ribu dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebagai tunjangan hari raya (THR).
Sutan menyampaikan bantahan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dengan terdakwa Rudi Rubiandini. Saat itu, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi Riyono bertanya ke Sutan, "Pernah tidak dilaporkan Irianto (staf khusus Sutan) terima bingkisan berisi uang dari Waryono Karno?"
"Tidak ada," jawab Sutan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2).
Namun, setelah membaca berita dari media terkait penyerahan sejumlah uang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ke ke Irianto, Sutan sempat menanyakan perihal tersebut kepada stafnya itu. Sutan mengakui Irianto sempat ke Gedung Kementerian ESDM. Tapi ia tidak pernah tahu titipan uang tersebut.
"Saya tanya (ke Irianto), apa benar itu (titipan) ada. Dia (Irianto) bilang pernah dia ke sana, dokumen atau apa enggak ngerti. Ke ESDM dapat titipan untuk diserahkan kepada pimpinan Komisi VII. Habis itu saya enggak tahu," kata Sutan.
Politikus dari Partai Demokrat itu menambahkan, titipan tersebut disampaikan lewat Iqbal. Iqbal, jelas Sutan, adalah orang yang kerap membantu dirinya seperti staf. Namun, Iqbal tidak ada dalam struktur organisasi di Komisi VII.
"Tapi dia titip ke Iqbal. Dia sering datang ke tempat kami, bantu-bantu aja," tutur Sutan.
Keterangan Sutan bertolak belakang dengan kesaksian Didi Dwi Sutrisno Hadi, mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM. Saat bersaksi untuk tersangka Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Selasa (25/2), Didi menjelaskan uang THR itu bukan hanya untuk 43 anggota, tapi juga empat pimpinan Komisi VII DPR.
"Saya diminta menghitung, saya lupa jumlahnya. Pak Sekjen (Waryono Karno) sudah menulis di papan. Untuk pimpinan (Ketua Komisi dan Wakil Ketua Komisi) Komisi VII, USD7500, anggota 43 orang Komisi VII USD2500, sekretariat USD 2500, untuk tambahan mereka yang dinas perjalanan ke luar negeri," kata Didi Dwi Sutrisno Hadi, mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral saat bersaksi untuk tersangka Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Selasa (25/2).
Amplop-amplop yang disiapkan itu memakai kode "P" di bagian pojok atas amplop untuk pimpinan. Uang itu diserahkan oleh staf SKK Migas, Hargiono, ke Didi. Setelah uangnya siap, Didi menghubungi Irianto. Uang dalam amplop itu diambil Irianto di Kementerian ESDM. Didi mengenal Irianto sebagai staf khusus Sutan Bhatoegana.
Sumber:
http://www.metrotvnews.com/metronews...-THR-SKK-Migas
Tinggal Menghitung Hari (laginya KD) aja jabatannya, tar semua perserta Komisi VII masuk krangkeng...
Jadi tunggu aja gilirannya ya.....
Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Didi Dwi Sutrisno bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
JAKARTA, KOMPAS.com � Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Didi Dwi Sutrisno mengaku pernah diminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM saat itu, Waryono Karno, agar menyiapkan dana untuk pimpinan hingga semua anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Uang itu, terang Didi, berasal dari seseorang bernama Hardiyono dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Jumlahnya sekitar 140.000 dollar AS. Karena pimpinan 7.500 dollar," kata Didi saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Uang itu, terang Didi, akan dibagikan kepada empat pimpinan Komisi VII, 43 anggota Komisi VII, sekretariat Komisi VII, dan sisanya untuk perjalanan dinas Komisi VII. Didi pun menyiapkan amplop tersebut dengan sejumlah kode. Untuk anggota komisi dan sekretariat masing-masing mendapat 2.500 dollar AS, sedangkan untuk pimpinan Komisi VII sebesar 7.500 dollar AS.
"Setelah itu kami masukkan ke dalam amplop-amplop berinisialkan pimpinan P, untuk anggota A, dan sekretariat S," terangnya.
Adapun pimpinan Komisi VII adalah Sutan Bhatoegana. Dalam kasus ini, Sutan disebut menerima uang dari Rudi melalui anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Rudi pun mengakui memberikan uang 200.000 dollar AS kepada Tri untuk Sutan sebagai tunjangan hari raya (THR).
Rudi saat itu menjabat Kepala SKK Migas. Uang itu merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong. Rudi mengaku memberikan uang yang dimasukkan dalam tas ransel hitam kepada Tri di toko buah All Fresh, Jakarta, pada 26 Juli 2013.
Dalam persidangan, Tri juga mengaku bertemu Rudi di toko buah. Namun, ia membantah menerima uang dari Rudi saat pertemuan itu. Sutan juga membantah meminta THR kepada Rudi. KPK juga sudah beberapa kali memeriksa Sutan dan menggeledah ruang kerjanya.
Selain itu, Sutan dan Tri juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. Waryono juga dijadwalkan bersaksi untuk Rudi hari ini. Dalam dakwaan Rudi, Waryono juga disebut menerima uang 150.000 dollar AS.
Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2014...dari.SKK.Migas
Saksi Akui Serahkan 140.000 Dollar AS lewat Staf Sutan Bhatoegana
Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (berbatik hijau) usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (23/1/2014). Sutan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka Waryono Karno. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
JAKARTA, KOMPAS.com � Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Didi Dwi Sutrisno, mengaku pernah menyerahkan amplop berisi uang 140.000 dollar AS kepada staf khusus Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana bernama Irianto. Uang itu diduga untuk diberikan kepada pimpinan, semua anggota, hingga sekretariat Komisi VII DPR. Uang itu diambil langsung oleh Irianto di Kantor Kementerian ESDM.
"Saya telepon stafsus (staf khusus) Ketua Komisi Pak Sutan Bhatoegana, namanya Pak Irianto. Lalu dia hadir ke tempat kami di ruang rapat (ESDM). Saya serahkan tas berisi amplop," ujar Didi saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Didi melanjutkan, penyerahan uang itu menggunakan tanda terima. Bukti tersebut telah diserahkan kepada KPK untuk penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
"Kemudian, kami buat tanda terima, dan kebetulan dia mau tanda tangan. Tanda terima, kita serahkan ke penyidik," kata Didi.
Sejumlah amplop yang diserahkan kepada Irianto telah diberi kode. Amplop huruf "P" berarti untuk pimpinan Komisi VII, "A" untuk anggota, dan "S" untuk sekretariat.
Untuk pimpinan, menurut Didi, uang yang diberikan berjumlah 7.500 dollar AS. Sementara itu, 43 anggota dan sekretariat masing-masing mendapat 2.500 dollar AS. Didi mengaku tak tahu maksud pemberian uang itu. Ia mengaku hanya diperintah oleh mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno. Waryono pun meminta uang itu disediakan oleh Hardiyono dari SKK Migas.
Sebelumnya, Sutan juga pernah disebut menerima 200.000 dollar AS dari Rudi, yang saat itu menjabat Kepala SKK Migas. Uang itu diserahkan Rudi melalui anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto, di toko buah All Fresh di Jakarta, 26 Juli 2013.
Menurut Rudi, uang itu diberikan sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk Komisi VII DPR. Namun, Tri dan Sutan membantah bahwa mereka menerima uang tersebut.
Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2014...tan.Bhatoegana
Sutan Bhatoegana Kukuh Bantah Terima Duit THR SKK Migas
Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana membantah menerima uang sebesar USD 200 ribu dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebagai tunjangan hari raya (THR).
Sutan menyampaikan bantahan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dengan terdakwa Rudi Rubiandini. Saat itu, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi Riyono bertanya ke Sutan, "Pernah tidak dilaporkan Irianto (staf khusus Sutan) terima bingkisan berisi uang dari Waryono Karno?"
"Tidak ada," jawab Sutan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2).
Namun, setelah membaca berita dari media terkait penyerahan sejumlah uang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ke ke Irianto, Sutan sempat menanyakan perihal tersebut kepada stafnya itu. Sutan mengakui Irianto sempat ke Gedung Kementerian ESDM. Tapi ia tidak pernah tahu titipan uang tersebut.
"Saya tanya (ke Irianto), apa benar itu (titipan) ada. Dia (Irianto) bilang pernah dia ke sana, dokumen atau apa enggak ngerti. Ke ESDM dapat titipan untuk diserahkan kepada pimpinan Komisi VII. Habis itu saya enggak tahu," kata Sutan.
Politikus dari Partai Demokrat itu menambahkan, titipan tersebut disampaikan lewat Iqbal. Iqbal, jelas Sutan, adalah orang yang kerap membantu dirinya seperti staf. Namun, Iqbal tidak ada dalam struktur organisasi di Komisi VII.
"Tapi dia titip ke Iqbal. Dia sering datang ke tempat kami, bantu-bantu aja," tutur Sutan.
Keterangan Sutan bertolak belakang dengan kesaksian Didi Dwi Sutrisno Hadi, mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM. Saat bersaksi untuk tersangka Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Selasa (25/2), Didi menjelaskan uang THR itu bukan hanya untuk 43 anggota, tapi juga empat pimpinan Komisi VII DPR.
"Saya diminta menghitung, saya lupa jumlahnya. Pak Sekjen (Waryono Karno) sudah menulis di papan. Untuk pimpinan (Ketua Komisi dan Wakil Ketua Komisi) Komisi VII, USD7500, anggota 43 orang Komisi VII USD2500, sekretariat USD 2500, untuk tambahan mereka yang dinas perjalanan ke luar negeri," kata Didi Dwi Sutrisno Hadi, mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral saat bersaksi untuk tersangka Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Selasa (25/2).
Amplop-amplop yang disiapkan itu memakai kode "P" di bagian pojok atas amplop untuk pimpinan. Uang itu diserahkan oleh staf SKK Migas, Hargiono, ke Didi. Setelah uangnya siap, Didi menghubungi Irianto. Uang dalam amplop itu diambil Irianto di Kementerian ESDM. Didi mengenal Irianto sebagai staf khusus Sutan Bhatoegana.
Sumber:
http://www.metrotvnews.com/metronews...-THR-SKK-Migas
Tinggal Menghitung Hari (laginya KD) aja jabatannya, tar semua perserta Komisi VII masuk krangkeng...
Jadi tunggu aja gilirannya ya.....