Dalam gerakan permintaan informasi yang dilakukan oleh tim PSD-BM dan jejaringnya, salah satu kesamaan antara satu dan lainnya adalah permintaan informasi mengenai laporan keuangan yang mengalami penolakan. Badan publik, baik di tingkat daerah ataupun pusat tidak memberikan laporan keuangan tersebut. Padahal informasi mengenai keuangan termasuk dalam informasi yang wajib untuk dipublikasikan, jika merujuk pada UU KIP yang menggolongkannya sebagai informasi berkala.
Contonya peraturan di BNP2TKI yang menggolongkan laporan keuangan sebagai informasi dikecualikan alias informasi yang tidak bisa diakses oleh sembarang orang. Sesuai surat keputusan Kepala BNP2TKI No KEP/100/KA/X/2012 pada poin enam, BNP2TKI mengecualikan laporan keuangan sebelum audit dan laporan hasil pemeriksaan oleh BPK.
Lembaga negara yang berhubungan dengan buruh migran, entah karena belum tahu atau tahu tapi pura-pura tidak tahu seperti tidak mematuhi aturan-aturan dalam UU KIP. Dyah Aryani, anggota Komisi Informasi Pusat membenarkan itu, bahwa memang badan publik di banyak daerah masih memiliki presepsi jika laporan keuangan bersifat tertutup.
�Mereka menganggap jika Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DKA) dan Rencana Kerja Anggran (RKA) bersifat tetutup, padahal jelas dalam surat edaran dan UU KIP bahwa RKA dan DPA itu sifatnya terbuka,�ujar Dyah.
Secara lebih lanjut Dyah mengatakan bahwa standar layanan informasi seperti laporan harta kekayaan bagi pejabat negara harusnya juga turut dipublikasikan. Namun terbuka menurut Dyah tentang laporan keuangan ini pun ada syaratnya, terbuka untuk umum jika sudah dilakukan verifikasi oleh pejabat BPK.
�Laporan keuangan bukan lagi bersifat rahasia, pengecualian sementara kalau belum diperiksa oleh auditor. Tetapi jika sudah diperiksa bisa dipublikasikan dan dicantumkan,�imbuh Dyah.
Mengapa laporan keuangan penting dipublikasikan? Pertama, agar masyarakat atau buruh migran mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran dan program kerja yang dijalankan selama satu tahun. Uang milik lembaga negara adalah uang rakyat, kumpulan dari pajak-pajak dan hasil keringat rakyat. Maka penggunaannya pun harus sesuai dengan asas manfaat bukan mudharatnya. Kedua, masyarakat yang mengawasi keuangan lembaga negara bisa dijadikan sebagai pengawas atau kontrol atas tindakan-tindakan yang tidak diinginkan macampraktik korupsi yang kini banyak melanda para pejabat.
Sumber : www.buruhmigran.or.id
Contonya peraturan di BNP2TKI yang menggolongkan laporan keuangan sebagai informasi dikecualikan alias informasi yang tidak bisa diakses oleh sembarang orang. Sesuai surat keputusan Kepala BNP2TKI No KEP/100/KA/X/2012 pada poin enam, BNP2TKI mengecualikan laporan keuangan sebelum audit dan laporan hasil pemeriksaan oleh BPK.
Lembaga negara yang berhubungan dengan buruh migran, entah karena belum tahu atau tahu tapi pura-pura tidak tahu seperti tidak mematuhi aturan-aturan dalam UU KIP. Dyah Aryani, anggota Komisi Informasi Pusat membenarkan itu, bahwa memang badan publik di banyak daerah masih memiliki presepsi jika laporan keuangan bersifat tertutup.
�Mereka menganggap jika Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DKA) dan Rencana Kerja Anggran (RKA) bersifat tetutup, padahal jelas dalam surat edaran dan UU KIP bahwa RKA dan DPA itu sifatnya terbuka,�ujar Dyah.
Secara lebih lanjut Dyah mengatakan bahwa standar layanan informasi seperti laporan harta kekayaan bagi pejabat negara harusnya juga turut dipublikasikan. Namun terbuka menurut Dyah tentang laporan keuangan ini pun ada syaratnya, terbuka untuk umum jika sudah dilakukan verifikasi oleh pejabat BPK.
�Laporan keuangan bukan lagi bersifat rahasia, pengecualian sementara kalau belum diperiksa oleh auditor. Tetapi jika sudah diperiksa bisa dipublikasikan dan dicantumkan,�imbuh Dyah.
Mengapa laporan keuangan penting dipublikasikan? Pertama, agar masyarakat atau buruh migran mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran dan program kerja yang dijalankan selama satu tahun. Uang milik lembaga negara adalah uang rakyat, kumpulan dari pajak-pajak dan hasil keringat rakyat. Maka penggunaannya pun harus sesuai dengan asas manfaat bukan mudharatnya. Kedua, masyarakat yang mengawasi keuangan lembaga negara bisa dijadikan sebagai pengawas atau kontrol atas tindakan-tindakan yang tidak diinginkan macampraktik korupsi yang kini banyak melanda para pejabat.
Sumber : www.buruhmigran.or.id