SITUS BERITA TERBARU

Freeport Akan Pecat 100.000 Karyawan, Newmont 30.000 Pekerja

Thursday, December 19, 2013
Quote:


UU No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan dan batu bara resmi diberlakukan 12 Januari 2014. Dalam UU ini pemerintah melarang seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia, untuk ekspor bahan mentah. Termasuk Freeport dan Newmont yang sejak awal menolak dan terus mencari cara agar bisa mendapat dispensasi dari pemerintah.

Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Daerah Tertinggal/Bulog Kadin, Natsir Mansyur mengatakan, seiring dengan diterapkannya aturan ini, Freeport akan memecat 100.000 karyawannya. Sementara Newmont juga dikabarkan akan memecat 30.000 karyawannya secara langsung dan tidak langsung.

"Freeport itu 100.000 yang akan di PHK bersentuhan langsung dan tidak langsung. Newmont 30.000 itu langsung operasional itu. Belum lagi yang tidak terlibat langsung," ucap Natsir di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (19/12).

Natsir menyebutkan, secara keseluruhan, jumlah karyawan perusahaan pertambangan yang kemungkinan bakal kehilangan pekerjaan mencapai 800.000. Ini terdiri dari 5 KK (Kontrak Karya), 600 IUP dan 1.300 IPR atau pertambangan rakyat. Natsir menyayangkan nasib 800.000 karyawan yang terancam di PHK masal.

"Itu akan menganggur kalau di stop ekspor. Itu masih dari segi aspek PHK. Bea keluar, pajak. Mengganggu kepada penerimaan negara. Masuk ke APBN lho," tegasnya.

Kalangan dunia usaha meminta pemerintah dan DPR mencari jalan untuk mengatasi kondisi ini. Dalam pandangannya, menghentikan ekspor akan sangat menyiksa pengusaha tambang walaupun pengusaha besar.

"Kasihan pengusaha tambang, infrastruktur masih lemah dan tiba-tiba ditutup. Sekarang sewa dikejar leasing apakah DPR komisi VII mau tanggung. Hilirisasi penting, dan harus matang lagi," tutupnya.


SUMBER



buset ... baka dikemanain tuh manusia sebanyak itu kalo dipecat
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive