Sudah divonis 18 tahun, Irjen Djoko masih dapat gaji dari Polri
![](https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_vNy-1KyPVmz-1_FS6Xe7u1FQ_LbTJ9K6KfS1OkeRV6mH5muEvuPS57ltFHHWG7MEYXaIrwqwV0N9TFi9hO2x_9KsypcK-bRbXGtC_SVrM98a95Wz-DJXsrhWVI1zuYFcswErfo=s0-d)
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Irjen Djoko Susilo, dari 10 tahun menjadi 18 tahun penjara. Walau begitu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan hingga saat ini Djoko Susilo masih mendapatkan hak-haknya sebagai anggota Polri. Termasuk mendapat gaji pokok.
Selain itu Polri juga tetap memberikan bantuan hukum untuk Djoko Susilo selama proses hukumnya berjalan melalui Divisi Hukum (Divkum) Polri.
"Hak-haknya sebagai anggota Polri sampai saat ini masih diberikan. Putusan itu harus inkrah dulu. Polri melalui Divisi Hukum, sudah memberikan bantuan hukum sejak awal hingga saat ini kepada beliau (Djoko Susilo)," kata Ronny, Jumat (20/12).
Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengaku akan segera memberhentikan terpidana kasus korupsi pengadaan simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo.
"Nanti kalau sudah inkracht kita berhentikan," kata Sutarman di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas).
Menurut Sutarman, hingga saat ini Polri masih menunggu keputusan hakim selanjutnya. Sutarman berjanji akan segera memberhentikan Djoko Susilo setelah semua proses di pengadilan telah selesai.
"Vonis itu menjadi kewenangan hakim, kita menghormati apa yang nanti diputuskan oleh hakim," ujarnya.
sumber
gak adil.... kl udh divonis hrsnya gaji langsung stop... nunggu inkrah pasti lama.... vonis pn emang blm inkrah ya?
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Irjen Djoko Susilo, dari 10 tahun menjadi 18 tahun penjara. Walau begitu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan hingga saat ini Djoko Susilo masih mendapatkan hak-haknya sebagai anggota Polri. Termasuk mendapat gaji pokok.
Selain itu Polri juga tetap memberikan bantuan hukum untuk Djoko Susilo selama proses hukumnya berjalan melalui Divisi Hukum (Divkum) Polri.
"Hak-haknya sebagai anggota Polri sampai saat ini masih diberikan. Putusan itu harus inkrah dulu. Polri melalui Divisi Hukum, sudah memberikan bantuan hukum sejak awal hingga saat ini kepada beliau (Djoko Susilo)," kata Ronny, Jumat (20/12).
Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengaku akan segera memberhentikan terpidana kasus korupsi pengadaan simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo.
"Nanti kalau sudah inkracht kita berhentikan," kata Sutarman di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas).
Menurut Sutarman, hingga saat ini Polri masih menunggu keputusan hakim selanjutnya. Sutarman berjanji akan segera memberhentikan Djoko Susilo setelah semua proses di pengadilan telah selesai.
"Vonis itu menjadi kewenangan hakim, kita menghormati apa yang nanti diputuskan oleh hakim," ujarnya.
sumber
gak adil.... kl udh divonis hrsnya gaji langsung stop... nunggu inkrah pasti lama.... vonis pn emang blm inkrah ya?
![bagikan ke facebook FB Share](http://4.bp.blogspot.com/-WBHTxQyLMuw/TkAMYLJhOSI/AAAAAAAAgO4/465lu0O7L7I/s1600/facebook.png)
![publikasikan ke twitter Twitter Share](http://1.bp.blogspot.com/-k5oTZ-w4qUo/TkAMX9prZmI/AAAAAAAAgOw/ALlB8FpXkjo/s1600/twitter.png)