Quote:
Ayah yang seharusnya melindungi dan memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya malah berbuat sebaliknya. Di Denpasar, Bali, seorang ayah malah tega memperkosa kedua buah hatinya. Biadab!
Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (28/12/2013), ayah berusia 41 tahun itu memperkosa kedua anaknya berulang kali kurun 2009-2013. Pemerkosaan dilakukan di rumahnya atau di villa. Lokasi pemerkosaan seperti di kamar tidur, ruang tamu atau di kamar mandi dengan didahului ancaman dan kekerasan.
"Saya sempat melawan, menendang perut ayah tetapi malah ditampar dua kali dan diancam tidak boleh memanggail papa lagi kalau bilang-bilang ke mama," ujar seorang korban dalam kesaksiannya.
Atas perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara. Setelah melalui proses pembuktian di pengadilan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun lebih ringan dibandingkan tuntuan jaksa.
"Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 60 juta," putus majelis hakim Pengadilan Negeri (N) Denpasar yang terdiri dari Firman Panggabean, Hasoloan Sianturi dan Nursyam.
Hal yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Adapun hal yang memberatkan yaitu perbuatan sang ayah merusak moral anaknya yang masih anak-anak dan dilakukan terhadap dua anak kandung sendiri.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau acaman memaksa anak melakukan persetuuhan dengannya atau orang lain," putus majelis pada 5 Desember lalu.
SUMBER
Ayah biadap itu .... bajingan
Ayah yang seharusnya melindungi dan memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya malah berbuat sebaliknya. Di Denpasar, Bali, seorang ayah malah tega memperkosa kedua buah hatinya. Biadab!
Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (28/12/2013), ayah berusia 41 tahun itu memperkosa kedua anaknya berulang kali kurun 2009-2013. Pemerkosaan dilakukan di rumahnya atau di villa. Lokasi pemerkosaan seperti di kamar tidur, ruang tamu atau di kamar mandi dengan didahului ancaman dan kekerasan.
"Saya sempat melawan, menendang perut ayah tetapi malah ditampar dua kali dan diancam tidak boleh memanggail papa lagi kalau bilang-bilang ke mama," ujar seorang korban dalam kesaksiannya.
Atas perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara. Setelah melalui proses pembuktian di pengadilan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun lebih ringan dibandingkan tuntuan jaksa.
"Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 60 juta," putus majelis hakim Pengadilan Negeri (N) Denpasar yang terdiri dari Firman Panggabean, Hasoloan Sianturi dan Nursyam.
Hal yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Adapun hal yang memberatkan yaitu perbuatan sang ayah merusak moral anaknya yang masih anak-anak dan dilakukan terhadap dua anak kandung sendiri.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau acaman memaksa anak melakukan persetuuhan dengannya atau orang lain," putus majelis pada 5 Desember lalu.
SUMBER
Ayah biadap itu .... bajingan