Jakarta - Pramugara senior Garuda Indonesia Arif Nurcahyono membawa 28 slop rokok ke Jepang. Atas kejadian itu, pihak Garuda memberhentikan Arif yang telah 18 tahun menjadi pramugara. Arif tidak terima lalu memilih kasasi.
"Rokok dibeli di Denpasar dengan harga Rp 110 ribu per slop dan akan dijual kepada teman Arif yang tinggal di Osaka dengan harga Rp 200 ribu," kata Arif.
Hal ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan No: JKTDK/BAP/0028/IV/2011 yang dilampirkan dalam berkas gugatan yang dituangkan dalam putusan PN Denpasar seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA) seperti dikutip detikcom, (30/11/2013).
"Keuntungan pribadi yang akan diperoleh dari hasil menjual rokok sebesar Rp 2.520.000," lanjutnya.
Rokok itu dibawa Arif saat bertugas dalam penerbangan Garuda rute Denpasar-Osaka pada 14 April 2011 dengan kode penerbangan GA 882/DPS-KIX. Sesampainya di bandara Osaka, petugas bea cukai memergoki rokok tersebut dan memberikan denda kepada Arif sebesar JPY 44 ribu.
Arif mengetahui adanya larangan membawa rokok dalam jumlah besar. Sebelum menjalankan tugas atau dinas terbang telah mendapatkan pengarahan dari pimpinan (purser) agar tidak membawa barang berupa rokok dan barang dagangan lain dalam jumlah besar.
Selidik punya selidik, sanksi yang diterima Arif bukan pertama kali sejak bekerja di Garuda.
"Pada 2007 Arif pernah mendapatkan sanksi Pelanggaran Tingkat I karena bersikap tidak pantas sebagai pegawai," ujar pihak Garuda.
Setelah menjalani sidang cukup lama, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan sebagian permohonan Garuda dan memberhentikan Arif. Atas putusan ini, Arif keberatan dan mengajukan kasasi sehingga putusan yang diketok pada 9 Oktober 2012 tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Permohonan kasasi masuk ke MA pada 20 September 2013 dan mengantongi nomor kasasi 496 K/Pdt.Sus-PHI/2013.
Sumber
Comment TS : hadeh.. bisnis ya bisnis cuman jangan melanggar aturan / regulasi.