4 Ribu Hakim Mogok Sidang Tuntut Kesejahteraan, Bagus!
Jakarta - Ancaman mogok sidang lebih dari 4 ribu hakim di seluruh Indonesia menuntut kesejahteraan dinilai sebuah langkah positif. Sebab hal ini merupakan langkah yang benar daripada mencari kesejahteraan dengan cara jual beli perkara.
"Bagus kalau menunut kesejahteraan dengan mogok sidang. Ini cara menuntut kesejahteraan yang benar dalam ranah demokrasi," kata Direktur Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/4/2012).
Menurut Anggara, mogok sidang menunjukkan hakim masih punya hati nurani. Mereka tidak mau disuap untuk mengatasi kesulitan hidup. "Ini sesuatu yang positif dalam tatanan demokrasi," ujar Anggara.
Namun Anggara mengingatkan, sebagai gerakan untuk menekan pemerintah aksi hakim harus dilakukan secara masif. Mogok sidang harus dilakukan secara bersama-sama dan menyebar di berbagai kota atau daerah di seluruh Indonesia. Dengan cara ini maka kesejahteraan hakim baru akan didengarkan oleh pemerintah.
"Jangan sampai tercerai berai. Ada yang mogok, ada yang tidak," ujar Anggara.
Selain itu alasan mogok sidang menjadi langkah yang dapat diterima karena hakim sebagai pejabat negara malah dipelakukan layaknya PNS. Padahal sebagai pejabat negara, hakim dari tingkat pengadilan negeri hingga MA/MK harus mendapat perlakuan khusus layaknya presiden, menteri dan sebagainya.
"Problemnya, di saat gaji PNS naik, kok gaji hakim tidak naik sejak 2008. Tunjangan tidak naik sejak zaman Gus Dur. Saat ini hakim dengan masa kerja 0 tahun hanya mendapat Rp 2 jutaan," terang Anggara.
Apakah Mahkamah Agung (MA) mendukung aksi ini?
"Saya yakin mendukung tetapi ada sikap yang harus dijaga MA. Buktinya belum ada yang dikenai saksi. Cuma mereka menjaga jarak, expose ke publik dijaga supaya mengurangi resistensi MA dengan pemerintah," kata Anggara memprediksi.
sumber : http://news.detik..com/read/2012/04/...ahteraan-bagus
next siapa lagi yg bakalan mogok y??
Jakarta - Ancaman mogok sidang lebih dari 4 ribu hakim di seluruh Indonesia menuntut kesejahteraan dinilai sebuah langkah positif. Sebab hal ini merupakan langkah yang benar daripada mencari kesejahteraan dengan cara jual beli perkara.
"Bagus kalau menunut kesejahteraan dengan mogok sidang. Ini cara menuntut kesejahteraan yang benar dalam ranah demokrasi," kata Direktur Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/4/2012).
Menurut Anggara, mogok sidang menunjukkan hakim masih punya hati nurani. Mereka tidak mau disuap untuk mengatasi kesulitan hidup. "Ini sesuatu yang positif dalam tatanan demokrasi," ujar Anggara.
Namun Anggara mengingatkan, sebagai gerakan untuk menekan pemerintah aksi hakim harus dilakukan secara masif. Mogok sidang harus dilakukan secara bersama-sama dan menyebar di berbagai kota atau daerah di seluruh Indonesia. Dengan cara ini maka kesejahteraan hakim baru akan didengarkan oleh pemerintah.
"Jangan sampai tercerai berai. Ada yang mogok, ada yang tidak," ujar Anggara.
Selain itu alasan mogok sidang menjadi langkah yang dapat diterima karena hakim sebagai pejabat negara malah dipelakukan layaknya PNS. Padahal sebagai pejabat negara, hakim dari tingkat pengadilan negeri hingga MA/MK harus mendapat perlakuan khusus layaknya presiden, menteri dan sebagainya.
"Problemnya, di saat gaji PNS naik, kok gaji hakim tidak naik sejak 2008. Tunjangan tidak naik sejak zaman Gus Dur. Saat ini hakim dengan masa kerja 0 tahun hanya mendapat Rp 2 jutaan," terang Anggara.
Apakah Mahkamah Agung (MA) mendukung aksi ini?
"Saya yakin mendukung tetapi ada sikap yang harus dijaga MA. Buktinya belum ada yang dikenai saksi. Cuma mereka menjaga jarak, expose ke publik dijaga supaya mengurangi resistensi MA dengan pemerintah," kata Anggara memprediksi.
sumber : http://news.detik..com/read/2012/04/...ahteraan-bagus
next siapa lagi yg bakalan mogok y??