JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menegaskan perluasan wilayah penerapan kebijakan pelarangan sepeda motor merupakan wewenang Pemprov DKI. Menurut dia, siapapun termasuk Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya boleh memberi masukan kepada DKI perihal penerapan kebijakan itu.
Sekadar informasi, Dirlantas Polda Metro Jaya mewacanakan sembilan ruas jalan untuk penerapan kebijakan pelarangan sepeda motor. Yakni Jalan Industri, Jalan Angkasa, Jalan Garuda, Jalan Bungur Selatan, Jalan Otista, Jalan Minangkabau, Jalan Dr. Soepomo, dan Jalan Jenderal Sudirman.
"Jalan Soepomo dan Jalan Angkasa bisa kami tolak, itu kan cuma usulan polisi. Kalau misalnya Jalan Angkasa ditutup untuk motor, keluarnya motor lewat mana, makanya kita mesti lihat dari banyak faktor," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (6/1/2015).
Menurut Basuki, ada beberapa kriteria dalam menentukan wilayah mana yang akan diterapkan pembatasan motor. Yakni tersedianya layanan angkutan publik bagi warga, tersedianya lahan parkir, serta ada jalur alternatif di sisi kiri atau kanan bagi pengendara motor.
Sekadar informasi, Dirlantas Polda Metro Jaya mewacanakan sembilan ruas jalan untuk penerapan kebijakan pelarangan sepeda motor. Yakni Jalan Industri, Jalan Angkasa, Jalan Garuda, Jalan Bungur Selatan, Jalan Otista, Jalan Minangkabau, Jalan Dr. Soepomo, dan Jalan Jenderal Sudirman.
"Jalan Soepomo dan Jalan Angkasa bisa kami tolak, itu kan cuma usulan polisi. Kalau misalnya Jalan Angkasa ditutup untuk motor, keluarnya motor lewat mana, makanya kita mesti lihat dari banyak faktor," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (6/1/2015).
Menurut Basuki, ada beberapa kriteria dalam menentukan wilayah mana yang akan diterapkan pembatasan motor. Yakni tersedianya layanan angkutan publik bagi warga, tersedianya lahan parkir, serta ada jalur alternatif di sisi kiri atau kanan bagi pengendara motor.
Basuki mengaku, kebijakan ini hanya dapat diterapkan di jalan-jalan protokol Ibu Kota, seperti Jalan Medan Merdeka, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, dan wilayah Kuningan Jakarta Selatan.
"Pokoknya harus ada jalan alternatif atau jalur belakang untuk pengantar barang dan kurir. Kami harus paksa orang naik motor untuk naik bus dan busnya juga mesti cukup, kalau busnya tidak cukup ya tidak bisa berjalan," kata Basuki.
Saat ini ada sebanyak sepuluh unit bus transjakarta single gratis serta lima unit bus tingkat wisata yang dipergunakan untuk memfasilitasi pengendara motor. Lima unit bus tingkat gratis sumbangan Tahir Foundation hingga hampir satu bulan ini masih belum dapat dipergunakan karena masih terhambat proses administrasi di Kementerian Perhubungan.
Pelarangan motor itu akan dilakukan secara bertahap. Setelah bus tingkat milik Pemprov DKI mencukupi dan PT Transjakarta menambah ratusan bus tingkat gratis, kebijakan akan diperluas hingga Ratu Plaza, Jalan Sudirman.
Tak hanya bus tingkat gratis, lanjut dia, bus transjakarta juga akan memfasilitasi para pengendara motor. Kebijakan pelarangan perlintasan sepeda motor itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 191 Tahun 2014.
Ternyata yg ngusulin larangan di jl Angkasa sama Bungur dr oknum coklat,bukan dr koh Ahok
Sumber (megapolitan.kompas.com)
Dikutip dari: http://adf.ly/vxOtz


