Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

[Makin Seru] Saksi Kasus Budi Gunawan Akan Diperiksa Pekan Depan

Saturday, January 17, 2015
Komisi Pemberantasan Korupsi
akan mulai memanggil saksi
dalam perkara dugaan tindak
pidana korupsi penerimaan
hadiah atau janji terkait
transaksi-transaksi mencurigakan dengan
tersangka Komisaris Jenderal
Pol Budi Gunawan. "Kita sedang menysun jadwal
penyidikan, mudah-mudahan
minggu depan, kalau jadwal
sudah ada, sudah ada potensial
saksinya yang akan dipanggil,"
kata Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis. KPK menetapkan Budi Gunawan
yang merupakan Kapolri terpilih
sebagai tersangka kasus
tersebut sejak 12 Januari 2015.
Namun Bambang belum mau
menyampaikan siapa saja saksi yang akan dipanggil. Dalam perkara ini, KPK sudah
mencegah empat orang pergi
keluar negeri, mereka adalah
Budi Gunawan; anaknya,
Muhammad Herviano
Widyatama; asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara serta
pengajar Widyaiswara Utama
Sespim Lemdikpol Inspektur
Jenderal Pol Syahtria Sitepu
sejak 14 Januari 2015. "Nanti kan diumumin. Kalau
sudah rinci itu strateginya
penyidik, kita serahkan ke
penyidik, mereka punya
kemampuan," ungkap Bambang. Ia meyakini bahwa penyidik
akan menjadwalkan
pemeriksaan dengan seefisien
mungkin. Ketua KPK Abraham Samad juga
menyatakan bahwa kasus
tersebut diupayakan agar
dapat selesai sebelum masa
jabatan pimpinan KPK Jilid III

selesai yaitu sebelum Desember 2015. "Insya Allah, ini masa tugas
akhir kita berempat. Kami
konsentrasi untuk
menyelesaikan kasus sebelum
masa kepemimpinan berakhir.
Kami khawatir kalau kita tidak selesaikan di masa tugas kita,
makanya, insya Allah saat kita
berakhir sudah ada
putusannya," kata Abraham. Ia juga juga meminta agar
Presiden Joko Widodo
membatalkan pelantikan Budi
Gunawan sebagai Kapolri. "Ada
tradisi ketatanegaraan yang
dianut presiden sebelumnya, bahwa pejabat negara yang
aktif saja sesudah ditetapkan
tersangka harus diberhentikan,
dan tradisi ketatanegaraan itu
patuh dilaksanakan Presiden
SBY," kata Abraham. Contohnya saat Andi
Mallarangeng ditetapkan
sebagai tersangka korupsi
pembangunan proyek
Hambalang, ia mundur.
Selanjutnya saat mantan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Jero Wacik terpilih
sebagai anggota DPR, Jero pun
tidak jadi dilantik. "Begitu juga ketika
Suryadharma Ali kita tetapkan
tersangka, dia meminta mundur.
Ini belum jadi pejabat, karena
itu kalau harus mengikuti
tradisi ketatanegaraan, maka tidak ada jalan Pak Jokowi
harusnya membatalkan. Kalau
tidak, berarti Jokowi melanggar
tradisi ketatanegaraan,"
ungkap Abraham.

Sumber  (m.hukumonline.com)

Dikutip dari: http://adf.ly/wK2HN
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive