95 Jaksa Dikenai Sanksi selama 2014

Kejaksaan Agung menyatakan sebanyak 95 jaksa nakal dikenai sanksi selama 2014. Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Jasman Pandjaitan, jumlah tersebut belum termasuk pegawai tata usaha kejaksaan.
Jasman mengatakan, sejumlah pelanggaran dilakukan para jaksa nakal tersebut. Pelanggaran itu dikategorikan indisipliner, penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan tercela. Para jaksa tersebut mendapatkan sanksi, mulai dari pemberhentian sementara, pemberhentian tidak hormat, hingga penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama tiga tahun. "Sebanyak 25 orang mendapatkan hukuman ringan, 43 dikenai sanksi hukuman sedang, dan 27 sisanya dikenai sanksi berat," ujar Jasman.
Jumlah jaksa nakal yang dikenai sanksi pada 2014, menurut dia, lebih rendah ketimbang tahun 2013. Pada 2013, jumlah jaksa nakal yang dikenai sanksi disiplin mencapai 98 orang. Namun, jumlah itu berbanding terbalik dengan pegawai kejaksaan. Pada 2013, sebanyak 60 pegawai tata usaha kejaksaan dikenai sanksi. Adapun pada 2014 jumlahnya mencapai 70 pegawai.

Kejaksaan Agung menyatakan sebanyak 95 jaksa nakal dikenai sanksi selama 2014. Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Jasman Pandjaitan, jumlah tersebut belum termasuk pegawai tata usaha kejaksaan.
Jasman mengatakan, sejumlah pelanggaran dilakukan para jaksa nakal tersebut. Pelanggaran itu dikategorikan indisipliner, penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan tercela. Para jaksa tersebut mendapatkan sanksi, mulai dari pemberhentian sementara, pemberhentian tidak hormat, hingga penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama tiga tahun. "Sebanyak 25 orang mendapatkan hukuman ringan, 43 dikenai sanksi hukuman sedang, dan 27 sisanya dikenai sanksi berat," ujar Jasman.
Jumlah jaksa nakal yang dikenai sanksi pada 2014, menurut dia, lebih rendah ketimbang tahun 2013. Pada 2013, jumlah jaksa nakal yang dikenai sanksi disiplin mencapai 98 orang. Namun, jumlah itu berbanding terbalik dengan pegawai kejaksaan. Pada 2013, sebanyak 60 pegawai tata usaha kejaksaan dikenai sanksi. Adapun pada 2014 jumlahnya mencapai 70 pegawai.
Jasman menjelaskan, pada 2014 terdapat lima pegawai kejaksaan yang dipidana. Rinciannya dua orang jaksa dan tiga pegawai tata usaha. Kelima orang itu Bendahara Khusus Penerima pada Kejaksaan Negeri Lampung, Rika Aprilia. Menurut dia, Rika terbukti menyelewengkan dana Rp1,4 miliar yang merupakan denda tilang dan ongkos perkara sebesar Rp651 juta serta denda pidana khusus dan uang pengganti sebesar Rp727 juta. Seharusnya uang tersebut disetorkan ke kas negara.
Jaksa lainnya, kata Jasman, Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, I Putu Surjana, bersama-sama dengan jaksa Firman Rachman selaku bendahara pengeluaran. Keduanya mencairkan uang anggaran kantor Kejaksaan Negeri Wamena pada 2013 sebesar Rp 3 miliar tanpa didukung bukti penggunaan.
Jaksa keempat adalah Lukman, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Soe. Menurut dia, Lukman diduga melakukan korupsi dalam penyimpangan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Batam terkait perkara narkotika. Saat kejadian itu, Lukman bertugas di Kejaksaan Negeri Batam pada 2012. "Saat ini kasus Lukman dalam pemberkasan," ujar dia.
SUMBER
Dikutip dari: http://adf.ly/vtXQD


