DPR telah
mengesahkan
UU Pilkada
dengan
mengembalikan
mekanisme pemilihan
lewat DPRD.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil
menegaskan komitmennya
untuk menggugat UU itu ke
Mahkamah Konstitusi. "Sesuai komitmen, para wali
kota bupati di forum Apeksi/
Apkasi akan menggugat untuk
Judicial Review ke Mahkamah
Konstitusi," tulis Ridwan di akun
twitternya @ridwankamil yang dikutip detikcom, Jumat
mengesahkan
UU Pilkada
dengan
mengembalikan
mekanisme pemilihan
lewat DPRD.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil
menegaskan komitmennya
untuk menggugat UU itu ke
Mahkamah Konstitusi. "Sesuai komitmen, para wali
kota bupati di forum Apeksi/
Apkasi akan menggugat untuk
Judicial Review ke Mahkamah
Konstitusi," tulis Ridwan di akun
twitternya @ridwankamil yang dikutip detikcom, Jumat
(26/9/2014). Apeksi dan Apkasi adalah forum
perkumpulan wali kota dan
bupati se-Indonesia. Banyak
kepala daerah yang tergabung
di forum ini. Ridwan memohon
doa agar usahanya berhasil. "Semoga Tuhan bersama kita,"
tulisnya lagi. DPR telah mengesahkan UU
Pilkada dengan mengembalikan
mekanisme pemilihan lewat
DPRD. Keputusan ini diambil
melalui mekanisme voting yang
dimenangkan Koalisi Merah Putih pendukung pilkada lewat
DPRD
Sumber
Dikutip dari: http://adf.ly/sMWZw


