Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Tim Transisi Joko Widodo Ingkari Komitmen Soal Pengadilan HAM (Melawan Lupa)

Saturday, September 20, 2014

JAKARTA, suaramerdeka.com – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengaku kecewa atas pernyataan yang dilontarkan Andi Widjajanto selaku Deputi Tim Transisi Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla. Penyebabnya, adalah pernyataannya yang tidak sesuai dengan komitmen Joko Widodo-Jusuf Kalla sebelum terpilih menjadi
pimpinan Indonesia mendatang.

"Pernyataan tersebut bukan hanya mengecewakan pihak korban tapi juga mencederai rasa keadilan. Karena sudah jelas kalau Joko Widodo-Jusuf Kalla berkomitmen untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Muhammad Daud, di Jakarta,

Dia mengatakan, komentar yang tiba-tiba diucapkan oleh Deputi Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla sangatlah kontradiksi. Pasalnya, saat mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di masa lalu.

Menurut dia, persoalan penyelesaian hukum bukanlah terletak pada anggaran melainkan keberanian seorang pemimpin menentukan arah penyelesaiannya. "Tim transisi harus merumuskan Jaksa Agung yang berani, penyelesaian kasus HAM berat


bukan saja dari anggaran tapi yang terpenting modal keberanian," tegas Daud.

Dalam penuturannya, soal pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc tidak dialokasikan pada anggaran pemerintahan baru bukan saja terjadi saat ini. Pada pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pun pernah terjadi dan itu dapat terselesaikan dengan cara yang baik.

"Soal anggaran itu teknis administrasi dulu presiden Gus Dur pernah memperlakukan hal yang sama. Ketika anggaran tidak ada, harusnya posnya saja yang dipikirkan jangan disampaikan ke publik. Karena kalo soal anggaran itu tidak akan selesai semua persoalan hukum," papar Daud.

Sebelumnya, Andi Widjajanto selaku Deputi Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla memberikan pernyataan bahwa pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc memerlukan biaya. Pada RAPBN 2015 tidak mengalokasikan dana untuk tujuan itu.

Maka untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengadilan HAM Ad Hoc ini harus disetujui terlebih dahulu, baru kemudian anggaran untuk pengadilan HAM Ad Hoc dapat dimasukan dalam revisi anggaran tahun depan. Pembentukan itu dipastikan tidak akan dilaksanakan pada waktu dekat ini.

Sumber : http://berita.suaramerdeka.com/tim-t...engadilan-ham/



Dikutip dari: http://adf.ly/sDwKZ
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive