Susul Fathanah, Luthfi Juga ke Penjara Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya akan mengeksekusi bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.
"Jaksa KPK akan membawa LHI ke Rumah Tahanan Sukamiskin, Bandung," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantor KPK, Kamis, 25 September 2014.
Luthfi, kata Johan, dieksekusi pasca-putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat hukuman dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. MA, melalui Ketua Kamar Pidana Artidjo Alkostar, juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik. Luthfi kini masih mendekam di rumah tahanan KPK, Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya akan mengeksekusi bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.
"Jaksa KPK akan membawa LHI ke Rumah Tahanan Sukamiskin, Bandung," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantor KPK, Kamis, 25 September 2014.
Luthfi, kata Johan, dieksekusi pasca-putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat hukuman dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. MA, melalui Ketua Kamar Pidana Artidjo Alkostar, juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik. Luthfi kini masih mendekam di rumah tahanan KPK, Jakarta.
Mantan anggota DPR ini terbukti menerima janji pemberian uang dari PT Indoguna Utama senilai Rp 40 miliar. Duit itu dipakai untuk mengurus kuota impor daging sapi.
Dalam putusan kasasinya, MA menyebut, Luthfi telah menyalahgunakan kekuasaan elektoralnya dan ingkar pada janji sebagai wakil rakyat yang harusnya menyejahterakan peternak sapi lokal.
Dia divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider setahun bui. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim hanya merevisi lamanya subsider denda dari setahun menjadi 6 bulan. Namun, MA malah memperberat hukumannya di tingkat kasasi pada Senin, 15 September 2014.
SUMBER
Dikutip dari: http://adf.ly/sM5pD


