Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Rachmat Yasin Minta Suap Di Rumah Dinasnya Dan Terancam 20 Tahun Penjara

Thursday, September 25, 2014


Rachmat Yasin didakwa telah menerima suap dari FX. Yohan YAP alias Yohan sebesar Rp 4,5 miliar terkait tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri.

Rachmat Yasin didakwa melanggar Pasal 12a b, Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Politikus PPP itu terancam hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal 1 miliar.

Dalam sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Kamis, 25 September 2014, terdakwa disebut telah menerima beberapa kali suap senilai Rp4,5 miliar dari Rp5 miliar yang dijanjikan.

Di antaranya uang Rp1,5 miliar dari PT BJA untuk terdakwa yang diserahkan melalui Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, H.M. Zairin

Menurut jaksa KPK, uang tersebut diberikan sebagai uang pelicin supaya terdakwa selaku Bupati Bogor menerbitkan surat nomor 522/624/-Distanhut, perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare atas nama PT Bukit Jonggol Asri kepada Menteri Kehutanan RI. Rencananya kawasan itu akan dijadikan kawasan industri.

Dalam persidangan itu, terdakwa maupun tim kuasa hukumnya menerima isi dakwaan dan tidak akan mengajukan keberatan. Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sumber

Tim jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan eks Bupati Bogor Rachmat Yasin meminta uang kepada bos PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala, untuk penerbitan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare untuk perusahaan properti itu.

Ini terjadi pada awal Januari 2014. Saat itu, Cahyadi Kumala bersama pejabat direksi Robin Zulkarnaen serta Yohan Yap dan Heru Tandaputra menemui Yasin di rumahnya di Hilltop, Bogor. (Baca: KPK Beberkan Bahaya Kepala Daerah Dipilih DPRD)

Di rumah itu Cahyadi mengobrol berdua dengan Yasin di sebuah ruangan. "Saat itu Rachmat Yasin meminta uang kepada Cahyadi Kumala," tutur jaksa Kiki Ahmad Yani. Sebagai jawaban, lantas Cahyadi bersedia menyetor Rp 5 miliar. Materi dakwaan dibacakan secara bergiliran oleh anggota tim jaksa KPK.

Belakangan Yap menemui Robin. Di sebuah mal di Sentul City. Saat itu Robin mengatakan bahwa ada titipan dua kantong warna cokelat berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai total Rp 1 miliar. Duit ini bagian dari Rp 5 miliar yang dijanjikan Cahyadi. Belakangan pada 6 Februari, Yap bersama seseorang bernama Heru menyetorkan duit Rp 1 miliar itu kepada terdakwa di rumah dinasnya.

"Saat itu Yohan Yap mengatakan kepada terdakwa bahwa itu titipan dari Cahyadi Kumala. Saat itu terdakwa hanya mengangguk," kata Kiki. (Baca: Kamis, Bupati Bogor Rachmat Yasin Diadili)

Belakangan, pada Maret 2014, Robin memberitahu Yohan bahwa Yasin minta lagi Rp 2 miliar. Yohan dan Heru lalu mendatangi rumah dinas Yasin dan menyetor Rp 2 miliar melalui Tenny Ramdhani, Sekretaris Pribadi Bupati. (Baca: Rachmat Yasin Resmi Lengser dari Kursi Bupati Bogor)

Yohan Yap saat itu menemui Yasin di ruang dinas. Sementara uang Rp 2 miliar terbungkus kantong warna cokelat diambil Tenny dari mobil tumpangan Yohan Yap untuk diberikan ke terdakwa. Tenny belakangan mengontak Rizky, ajudan yang sedang bersama Yasin. Melalui telepon Rizky, Tenny mengabari Yasin. "(Bahwa) ada titipan (disimpan) di bawah meja ibu (di rumah dinas). Terdakwa Yasin hanya menjawab o..iya," kata Kiki.

Selanjutnya, masih di bulan Maret, Yasin meminta Zairin segera merampungkan proses penerbitan rekomendasi buat PT BJA. Adapun terkait dengan lahan yang cuma bisa direkomendasikan 1.668,74 hektare, Yasin meminta Zairin mencari argumen lain agar rekomendasi bisa tetap terbit meskipun tumpang tindih dengan izin untuk PT ITP dan PT SR.

Akhirnya, rekomendasi perihal tukar-menukar lahan hutan untuk PT BJA terbit dan diberikan kepada Cahyadi melalui Yohan Yap pada bulan April. Buntutnya, pada 7 Mei 2014, sekitar pukul 16.00 WIB Yohan bertemu Zairin di Taman Budaya untuk menyerahkan sisa komitmen suap kepada Yasin, Rp 1,5 miliar. Namun hari itu keduanya digerebek KPK dan ditemukan bukti duit Rp 1,5 miliar di brankas kantor pemasaran PT BJA.

Atas dakwaan jaksa penuntut, kubu Yasin tidak akan mengajukan eksepsi. "Saya terima (dakwaan jaksa) karena (materinya) sudah mengerti dari dulu," ujar Yasin seusai sidang.

Penasihat hukum Yasin, Sugeng Santoso, menambahkan, pihaknya tak keberatan lantaran dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat-syarat sesuai hukum acara. "Lagi pula eksepsi cuma syarat formal bukan soal materi perkara keinginan Pak RY (Yasin) juga tidak ajukan eksepsi supaya sidang lebih cepat," kata dia seusai sidang.

Sumber

Dikutip dari: http://adf.ly/sM5os
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive