Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Proses Direct Hiring Bagi TKI Taiwan

Wednesday, September 10, 2014

Direct Hiring merupakan sebuah proses yang ditujukan untuk mempermudah tenaga kerja asing kembali ke majikan tanpa melalui agensi Taiwan maupun jasa PPTKIS di Indonesia. Program ini timbul akibat adanya kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Taiwan lewat Joint Working Group (JWG) pada tahun 2008 lalu.

Lebih lanjut Direct Hiring adalah program yang ditujukan, khususnya pekerja sektor informal yang biasa bekerja menjaga orang tua, biasa disebut Ama dan Akong. Diharapkan dengan program ini buruh migran yang sudah menyelesaikan kontraknya bisa kembali kerja pada majikan yang sama dan tanpa mengalami potongan seperti awal bekerja.
Ada lima tahapan untuk mengurus program Direct Hiring, yakni sebagai berikut ini :

1. Job order


Bagi majikan yang memenuhi syarat mengambil kembali buruh migran dapat melalui Direct Hiring untuk pengurusan job order. Proses ini bisa dilakukan maksimal empat bulan sebelum masa kontrak kerja buruh migran berakhir.

2. Surat izin kedatangan
Majikan dapat mengajukan permohonan surat izin kerja secara dini melalui Direct Hiring Service Center (DHSC), dalam 60 hari sebelum masa kontrak kerja buruh migran berakhir.

3. Legalisir
Majikan melalui DHSC mewakili pengiriman dokumen legalisir ke KDEI. Majikan mengirim legalisir dokumen paling lambat 40 hari sebelum kontrak kerja buruh migran berakhir.

4. Visa
Pada 15 hari sebelum buruh migran pulang, majikan melalui DHSC mewakili pengiriman dokumen visa. Sedangkan surat izin kedatangan diproses oleh majikan tidak melalui agensi. Buruh migran pulang membawa surat pengantar dari DHSC dan paspor asli ke TETO untuk mengambil visa. Buruh migran hanya perlu pulang sehari dan bisa langsung kembali ke Taiwan.

Sumber: www.buruhmigran.or.id



Dikutip dari: http://adf.ly/rwMZP
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive