
Peneliti ICW, Tama S Langkun, menilainya, masalah sangkaan korupsi serta pencucian duit proyek Hambalang yang menjerat bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bukanlah perkara politik yang dibawa-bawa ke ranah hukum. Menurut Tama, ada tanda-tanda tindak pidana korupsi yang dikerjakan untuk sistem politik, yaitu pemenangan Anas juga sebagai ketua umum Partai Demokrat dalam Kongres 2010. " Ini bukanlah perkara politik yang dibawa ke masalah korupsi, namun lantaran ada korupsi yang dikerjakan untuk sistem politik. Ini yang dibawa JPU (jaksa penuntut umum) KPK ke pengadilan, dibuktikan di pengadilan, " kata Tama dalam diskusi bertopik " Menunggu Vonis Anas ", di Jakarta, Sabtu (20/9/2014). Tentang pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dikira memulai terjeratnya Anas dalam masalah hukum, Tama menilainya, pernyataan itu cuma komentar umum dari seseorang presiden pada satu masalah hukum. Presiden SBY, kata Tama,
bukanlah kali itu saja berkomentar masalah masalah korupsi. " Statement (pernyataan) Presiden berkenaan perkara kan terdapat beberapa ya, Bibit-Chandra, presiden memiliki pendapat juga masalah Gayus, namun ini sisi dari komentar Presiden pada kasus-kasus korupsi, " tutur Tama. Menurutnya, pernyataan Presiden yang meminta KPK untuk selekasnya memperjelas status hukum Anas itu bukanlah satu sistem politik yang menyeret Anas dalam sistem hukum. " Masalah perkara kan bergantung bukti. Bila tidak ada bukti, tidak mungkin saja naik ke persidangan, " sambung Tama. Disamping itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Gerakan Indonesia Gede Pasek Suardika menilainya, masalah hukum yang menjerat Anas bermuatan politik. Dia menilainya, KPK menyidik masalah Anas atas perintah Presiden SBY yang meminta supaya status hukum Anas diperjelas sekian waktu lalu. " Lantas nampak sprindik (surat perintah penyidikan). Selanjutnya, yang 'modifikasi', tersangka AU (Anas Urbaningrum), ditambah Hambalang, serta proyek-proyek yang lain. AU memanglah spresial-lah dari pertama, " kata Pasek. Berseberangan dengan Pasek, Tama menilainya bahwa KPK mempunyai cukup bukti untuk mengambil keputusan Anas juga sebagai tersangka. Menurutnya, tim jaksa KPK membawa perkara Anas ke pengadilan juga bukanlah tanpa ada basic. Jaksa KPK mempunyai beberapa bukti yang tunjukkan penerimaan hadiah oleh Anas. " Jaksa meyakini, beberapa bukti penerimaan dikira dapat dibuktikan, mobil Harrier, penerimaan duit dari Adhi Karya, dari Nazaruddin, ini kan yang di bangun jaksa. Bila dari pandangan saya, banyak hal memanglah telah. Harrier telah ada pada dianya (Anas). Tentang penguasaan-penguasaannya, itu bakal jadi pertaruhan dalam persidangan kelak, " papar Tama. Selain itu, menurutnya, masalah Hambalang yang menjerat Anas ini tidak lepas dari hasil pengembangan perkara Hambalang dengan terdakwa yang lain, yaitu Deddy Kusdinar serta Andi Mallarangeng. Dalam persidangan pada awal mulanya, majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) telah menyebutkan bahwa Deddy serta Andi dapat dibuktikan lakukan tindak pidana korupsi berkenaan proyek Hambalang. " Memanglah tidak terkait segera, namun ini jadi cabang-cabang proyek Hambalang. Orang yang kerjakan kerugian negara dari segi pemerintah sampai berbuntut pada menteri ini telah divonis, " ucap Tama. Adapun Anas didakwa terima hadiah atau janji berkenaan proyek Hambalang serta proyek lain. Menurut jaksa, Anas awalnya berkemauan jadi calon presiden RI hingga berusaha menghimpun dana. Untuk wujudkan hasratnya itu, Anas berhimpun dengan Partai Demokrat juga sebagai kendaraan politiknya serta menghimpun dana. Dalam usaha menghimpun dana, menurut jaksa, Anas serta Nazar berhimpun dalam perusahaan Permai Grup. Dalam dakwaan, Anas dimaksud sudah keluarkan dana sejumlah Rp 116, 525 miliar serta 5, 261 juta dollar Amerika Serikat untuk kepentingan pencalonannya juga sebagai ketua umum Partai Demokrat. Duit itu datang dari penerimaan Anas berkenaan pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda serta Berolahraga (Kemenpora), proyek perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), serta proyek lain dengan pembiayaan APBN yang didapat dari Permai Grup.
sumber http://www.katalista.co.vu/2014/09/i...n-masalah.html
Dikutip dari: http://adf.ly/sFUOy


