
Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq menanggapi santai hukumannya yang diperberat oleh Mahkamah Agung. Terpidana kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi itu menganggap biasa meski vonisnya dinaikkan dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.
"Tidak ada masalah, semua bisa diatur. Biasa, beda 16 sama 18," ujar Luhtfi seusai salat Jumat di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, pada Jumat, 19 September 2014. Dia juga tak mempersoalkan hak politiknya dicabut dalam putusan kasasi yang dipimpin hakim Artidjo Alkostar itu.
Meski di balik jeruji, Luthfi mengaku tetap bisa berpolitik. "Semuanya biasa diatur. Memangnya di negeri ini enggak ada yang bisa diatur?" tutur bekas anggota Komisi Pertahanan DPR itu. Dia juga belum tahu apakah akan mengajukan peninjauan kembali atau tidak. "Belum, itu urusan pengacara, belum dibaca dan dipelajari putusannya," kata Luthfi.
MA memperberat hukuman Luthfi pada Senin lalu dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.
Sebelumnya, Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, dari 1 tahun menjadi 6 bulan. Majelis kasasi juga menjatuhkan putusan 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada perantara suap Luthfi, Ahmad Fathanah.
SUMBER
gimana nih menurut agan dan mbaknya ?
Dikutip dari: http://adf.ly/sBqhh


