Merdeka.com - Anggota tim pemenangan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) bidang Hukum Umum, Trimedya Panjaitan mendatangi Bareskrim Polri. Tujuannya melaporkan dugaan pemalsuan surat penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengatasnamakan Joko Widodo (Jokowi).
"Sudah ketahuan (pelaku). Kalau kita ikutin di medsos hasil komunikasi mereka bisa dilihat nama Edgar Jonathan S. Dia adalah ketua Tidar (Tunas Indonesia Raya milik Gerindra) Jakarta Selatan," kata Trimedya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/6).
Untuk memperkuat laporan tersebut, ketua Bidang Hukum PDIP itu membawa berbagai barang bukti dan saksi yang mengetahui perihal penipuan dan penggelapan surat tersebut.
"Sudah ketahuan (pelaku). Kalau kita ikutin di medsos hasil komunikasi mereka bisa dilihat nama Edgar Jonathan S. Dia adalah ketua Tidar (Tunas Indonesia Raya milik Gerindra) Jakarta Selatan," kata Trimedya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/6).
Untuk memperkuat laporan tersebut, ketua Bidang Hukum PDIP itu membawa berbagai barang bukti dan saksi yang mengetahui perihal penipuan dan penggelapan surat tersebut.
"Ini kan problemnya tidak surat tapi seakan-akan Jokowi yang membuat itu," lanjutnya.
Pihaknya menuding surat rekayasa itu dibuat untuk menghancurkan citra Jokowi di masa pilpres ini.
"Ini tentu upaya untuk men-down grade popularitas Jokowi dan JK sebagai capres cawapres karena bukan watak Jokowi untuk menghalangi proses penegakan hukum," katanya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu beredar surat di media sosial dan kalangan wartawan. Surat itu berisi tentang permohonan penangguhan pemanggilan Kejagung kepada Jokowi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) pada APBD tahun anggaran 2013. Namun, belakangan surat itu diketahui palsu.
[dan]
sumber


