Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Syarat Pemenangan Pilpres: Ini Musabab Capres Harus Mena

Monday, June 9, 2014
Jakarta - Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden mengatur syarat pemenangan seorang capres dan cawapres.

Mengacu pada dua undang-undang tersebut, maka ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh seorang capres untuk memenangkan pilpres.

Pertama pasangan capres dan cawapres harus mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum.

Kedua, kandidat harus meraih sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Mengapa faktor persebaran suara penting bagi calon presiden dan wakil presiden terpilih?

Pakar hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin Makassar, Margarito, mengatakan ada alasan memasukkan syarat persebaran suara untuk capres dan cawapres terpilih. "Supaya presiden terpilih nanti tidak mewakili satu daerah saja," kata Margarito saat berbincang dengan detikcom, Minggu (8/6/2014) malam.Apabila syarat itu tidak diwajibkan Margarito khawatir capres dan cawapres hanya akan 'menggarap' daerah yang jumlah penduduknya banyak. "Katakanlah, capres itu bisa menang hanya dengan mengurus Jawa saja. Padahal Ke-Indonesiaan itu luas dan harus menang di seluruh Indonesia," papar Margarito.

Syarat pemenangan capres dan cawapres yang bakal terpilih seperti tercantum dalam UUD 1945 dan pasal 159 Undang-undang nomor 42 tahun 2008 menimbulkan dua pendapat berbeda.Pandangan pertama menyebut karena hanya ada dua pasang capres dan cawapres, maka peraih suara terbanyak dalam pemilihan presiden ditetapkan sebagai pemenang.

Syarat harus meraih kemenangan minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia diabaikan. Sementara pendapat kedua menyatakan, selain suara terbanyak syarat sebaran suara tersebut harus dipenuhi.


Sumber: http://m.detik.com/news/pemilu2014/read/2014/06/09/055905/2602472/1562/ini-musabab-capres-harus-menang-20-persen-di-17-provinsi



______________________________________________________
Tapi harusnya kan kalau menang di 17 propinsi udah pasti dapat 20% di 17 propinsi kan? :
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive