
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
"Tampaknya selama ini ada 'yang lempar batu sembunyi tangan'. Menuduh seakan-akan dirinya korban kampanye hitam, padahal mereka pelaku sebenarnya," kata Pengamat Politik, Boni Hargens, di Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Boni mengaku sudah melakukan riset, ada 25 isu black campaign terhadap Jokowi-JK. Sementara terhadap Prabowo-Hatta, ada sekitar 5 isu, itupun kebanyakan negative campaign.
Sebagai catatan, ada beda mendasar antara black campaign dan negative campaign. Apabila negative campaign adalah kampanye dengan menunjukkan fakta kekurangan nyata pada target, maka black campaign adalah kampanye dengan mengarang 'fakta palsu' untuk menyerang target.
"Yang ke Prabowo itu misalnya soal dia mencium kuda, isu kewarganegaraan ganda, dan tak punya istri," beber Boni.
Pria lulusan Universitas Indonesia melanjutkan bahwa terungkapnya kasus Edgar Jonathan adalah bukti kelompok mana yang jadi pelaku sebenarnya kampanye hitam itu. Terlihat jelas bahwa Tim Prabowo Subianto lebih banyak sibuk dengan usaha kampanye hitam.
Lebih jauh, Boni menilai sudah saatnya bagi aparat penegak hukum serta penyelenggara pemilu seperti Bawaslu benar-benar memberi perhatian atas banyaknya kampanye hitam terhadap Jokowi.
"Kasus Edgar Jonathan ini adalah momentum bagi aparat hukum untuk membongkar jaringan mafia kampanye hitam," tegasnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum calon presiden Joko Widodo melaporkan dugaan surat palsu ke Bareskrim Mabes Polri. Surat palsu itu berisi permintaan Jokowi kepada Jaksa Agung agar tidak diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta.
Sebagai terlapor dalam kasus itu adalah Edgar Jonathan S, yang merupakan anggota organisasi Tunas Indonesia Raya (Tidar), sayap Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), yang mengusung Prabowo Subianto-Hatta Radjasa sebagai capres. Edgar diduga telah memproduksi surat palsu itu dan menyebarkannya ke publik via beragam media sosial.
Edgar dilaporkan dengan pasal berlapis yakni pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pasal 310 junto pasal 311 KUHP atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dengan media sosial, media cetak dan/atau elektronik dan/atau pasal 27 junto pasal 36 junto pasal 45 junto pasal 45 junto pasal 54 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan polisi tersebut didaftarkan dengan nomor TBL/293/VI/2014/Bareskrim.
Sumber
Kumpulan Penjahat kan memang kumpul di GANGSTER MAFIA PRAHARA




