Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Poster dan Spanduk Jokowi-JK Ditertibkan di Bogor

Saturday, June 7, 2014
Poster dan Spanduk Jokowi-JK Ditertibkan di Bogor



Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) dan Kesbangpol, Pemerintah Kota Bogor, menertibkan ratusan atribut kampanye berupa poster dan spanduk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Mereka yang disasar adalah yang dipasang dengan cara dipaku di pohon-pohon besar dan langka di sejumlah jalan di Kota Bogor.

"Atribut kampanye yang dipasang dengan cara memakunya pada pohon-pohon besar dan langka ini ditertibkan karena bisa merusak pohon dan mengganggu keindahan kota," kata Kepala Seksi Pembinaan Politik Kesbangpol Kota Bogor, Rustandi, Jumat 6 Juni 2014.

Menurut Rustandi, puluhan atribut tersebut didominasi oleh iklan capres-cawapres Jokowi-JK. "Banyak paku yang menempel di batang pohon dikhawatirkan bakal merusak pohon, sehingga pohon tersebut keropos dan rawan tumbang," kata dia.

Dia mengatakan, selain karena merusak dan mengganggu keindahan, penertiban spanduk dan poster iklan capres-cawapres tersebut juga sebagai upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor nomor 8 Tahun 2006 tentang Penertiban Umum. "Kami melakukan pemeliharaan karena banyak spanduk atau atribut-atribut yang dipasang di pohon," kata dia.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memasang spanduk atau media iklan lainnya di pohon, apalagi sampai menancapkan paku ke batang pohon," kata dia.

Penertiban tersebut dilakukan oleh puluhan petugas Satpol PP bersama petugas dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang terpasang di pohon di kawasan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Dadali, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Ditambah lagi, alat peraga yang dipasang tersebut merusak pohon dan estetika kota mendapat dukungan dari masyarakat. Pasalnya, puluhan poster bergambar capres tersebut sudah lama dikeluhkan sejak ramai pasangan capres tersebut dideklarasikan dan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau mau mensosialisasikan jagoannya, pasanglah poster atau atributnya di tempat yang memang telah disediakan. Jangan merusak pohon," kata Luciana, 35 tahun, salah seorang warga, Tanahsareal, Kota Bogor.

Ia mengatakan, sudah seharusnya aparat yang berwenang, baik Satpol PP, Kesbangpol dan Panwaslu bertindak tegas. "Jangan hanya ditegur, kalau bisa kasih sanksi. Karena memasang di pohon dengan cara dipaku, dan merusak" katanya.

SUMBER
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive