Pemerintah mengusulkan kenaikkan tarif tenaga listrik dari berbagai golongan mulai Juli 2014. Kebijakan ini diusulkan pemerintah dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa (3/6).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengklaim kenaikkan tarif listrik akan mampu melahirkan penghematan belanja subsidi listrik sebesar Rp 8 triliun.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengklaim kenaikkan tarif listrik akan mampu melahirkan penghematan belanja subsidi listrik sebesar Rp 8 triliun.
Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif untuk industri I-3 non go public secara bertahap rata-rata 11,57 persen setiap dua bulan yang bisa menghemat Rp 4,78 triliun, serta kenaikan tarif bagi rumah tangga R-2 (3.500 VA-5.500 VA) secara bertahap rata-rata 5,7 persen setiap dua bulan yang bisa menghemat sekitar Rp 370 miliar.
Selain itu, kenaikan tarif listrik juga diusulkan kepada pemerintah P-2 (diatas 200 kVA) secara bertahap rata-rata 5,36 persen setiap dua bulan yang bisa menghemat Rp100 miliar, dan rumah tangga R-1 (2.200 VA) secara bertahap rata-rata 10,43 persen. Kebijakan ini akan bisa menghemat sekitar Rp9 90 miliar.
Kemudian, kenaikan tarif listrik diusulkan bagi penerangan jalan umum P-3 secara bertahap rata-rata 10,69 persen setiap dua bulan yang dapat menghemat sekitar Rp430 miliar, dan rumah tangga R-1 (1.300 VA) secara bertahap rata-rata 11,36 persen setiap dua bulan yang dapat menghemat Rp 1,84 triliun.
Sumber


