
Ada yang unik dari kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata isinya sudah membantah isi dakwaannya itu sendiri. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika.
â??Soal Kongres Demokrat di halaman 11, untuk biaya pertemuan 513 DPC & DPD di Apartemen Senayan City perincian Rp 10 juta, korwil Rp 25 juta, entertainment Rp 20 juta. Total Rp 7 miliar di bulan Januari. Apartemen itu tidak bisa nampung peserta sebanyak itu. Ujar pasek seperti dilansir tribunnews.com (1/6).
Terus berlanjut 430 DPC di bulan Februari dengan 430 DPC, perincian sama dengan bulan Januari, total Rp 7 miliar. Dari dua data ini kalkulator KPK terlalu emosional sampai salah hitung. Januari 513 DPC, Februari 430 DPC. Perincian sama, kok hasil sama? Memangnya selisih 513-430 itu sedikit?,â?? tanya Pasek.
â??Lalu di halaman yang sama di tanggal 28 Maret 2010 kumpulkan 446 DPC di hotel Sultan, dan atas perintah Anas ditambah lagi 138 DPC yang sebelumnya hadir di acara deklarasi Andi Alfian Mallaranggeng. Juga diberikan uang dengan perincian sama. Lanjut Pasek.
Jadi acara di hotel Sultan itu ada 446 + 138 = 584 DPC. Memangnya total DPC Partai Demokrat ada berapa? Kalkulator KPK emosi,â?? jelas Pasek.
Pasek melanjutkan bahwa ada fakta dakwaan yang sudah terbantahkan dengan jawaban mengikuti logika isi dakwaan itu sendiri. Ia mengajak masyarakat untuk mengawasi upaya pembunuhan anak bangsa karena dianggap berbahaya bagi kekuasaan lalu dikriminalkan.
Sumber


